HARIANKANDIDAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), berencana menyegel sebuah tower telekomunikasi yang terletak di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Langkah tersebut diambil setelah terungkap bahwa tower yang baru saja selesai dibangun belum memiliki izin resmi.
Kepala Dinas PMPTSP, Kiki Christianto Z, S.E., menegaskan kepada media bahwa tower yang dimaksud adalah Tower Based Transceiver Station (BTS), yang keberadaannya hingga saat ini masih belum memenuhi persyaratan perizinan. “Tidak boleh begitu, makanya kita mau segel,” ujar Kiki melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Proses perizinan untuk pendirian tower tersebut masih terhambat karena belum dilengkapi dengan dokumen penting, salah satunya adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKR) dari pemerintah pusat. PPKR ini diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan menara tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Selain itu, PPKR juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tower yang dibangun tanpa izin tersebut berpotensi dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Dalam hal ini, pengelola tower juga diwajibkan untuk memiliki sejumlah izin lainnya, seperti izin pemanfaatan tanah, izin gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan menara tersebut.











