Tak Kantongi Izin Operasional, 102 Siswa SMA Siger Dipindahkan ke Enam Sekolah Berizin

Hariankandidat.co.id  – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengambil langkah tegas dengan memindahkan sebanyak 102 siswa SMA Siger ke enam sekolah yang telah memiliki izin operasional resmi. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan hak para siswa tetap terlindungi dan proses pendidikan mereka tidak terkendala persoalan legalitas lembaga pendidikan.

Langkah itu diambil setelah SMA Siger belum memperoleh izin operasional dari Pemerintah Provinsi Lampung karena dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut membuat sekolah tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara resmi, termasuk menerima peserta didik baru.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan siswa, Disdikbud Provinsi Lampung kemudian melakukan pendataan dan penempatan ulang terhadap 102 siswa yang sebelumnya terdaftar di SMA Siger. Para siswa tersebut kini dialihkan ke enam sekolah yang telah mengantongi izin operasional sehingga status pendidikan mereka tetap terjamin dan tercatat dalam sistem pendidikan nasional.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi melindungi kepentingan peserta didik.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin siswa menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administrasi dan legalitas penyelenggara pendidikan.

“Kami memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang memiliki legalitas resmi. Jangan sampai anak-anak menjadi korban karena persoalan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara pendidikan,” ujar Thomas.

Ia menjelaskan bahwa izin operasional bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap peserta didik agar memperoleh layanan pendidikan yang sesuai standar.

Thomas menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melaksanakan kegiatan belajar mengajar maupun menerima siswa baru.

“Kami tidak melarang siapa pun berkontribusi dalam dunia pendidikan. Namun, semua harus berjalan sesuai aturan. Legalitas sekolah sangat penting untuk menjamin hak siswa, termasuk dalam proses pembelajaran, pendataan, hingga kelanjutan pendidikan mereka di masa depan,” katanya.

Disdikbud Provinsi Lampung juga memastikan proses pemindahan siswa dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung sekolah tujuan agar para siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan

Selain itu, pemerintah menegaskan SMA Siger belum diperbolehkan menerima peserta didik baru sampai seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan operasional yang diwajibkan telah dipenuhi.

Thomas menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Prioritas kami adalah melindungi masa depan anak-anak Lampung. Karena itu, setiap sekolah harus memenuhi standar dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah hadir untuk memastikan hak pendidikan masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.

Kebijakan pemindahan 102 siswa tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kualitas dan tata kelola pendidikan, sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, legal, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

(Red)