Disnaker Lampung Akan Panggil Perusahaan Terkait Keluhan Ratusan Pekerja Tol Bakter

 

Hariankandidat.co.id – Menanggapi keluhan ratusan pekerja di Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang dikeluhkan para pekerja.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Lampung, Heru Elthano Kinantan, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status hubungan kerja para pekerja.

“Baik, terima kasih atas informasinya. Akan kami cek terlebih dahulu status hubungan kerjanya, kapan berakhirnya, serta apakah hak-hak para pekerja sudah terpenuhi atau belum,” kata Heru saat dikonfirmasi.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah mengumpulkan informasi dan melakukan verifikasi terhadap data pekerja yang mengeluhkan persoalan tersebut.

Heru menegaskan, setelah proses pengecekan dilakukan, Disnaker Provinsi Lampung akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak perusahaan.

“Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti dengan memanggil pihak perusahaan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum DPP Pematank Saudi Romli meminta Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (BAKTER) jangan mengabaiakan hak-hak normatif Pekerja terkait status pekerjaan menjelang berakhirnya masa kontrak perusahaan penyedia jasa operasional dan tenaga kerja.

Saudi Romli mengatakan, situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hajat hidup ratusan pekerja beserta keluarga mereka. Ia menegaskan bahwa setiap proses transisi perusahaan, pergantian vendor, maupun perubahan skema pengelolaan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak normatif pekerja.

“Negara dan perusahaan tidak boleh abai terhadap nasib buruh. Setiap proses transisi atau pergantian vendor harus tetap menjamin hak-hak Pekerja tanpa pengurangan sedikit pun. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari perubahan kebijakan atau proses administrasi perusahaan,” ujar Saudi Romli.

Ia menambahkan, bahwa dalam situasi seperti ini, perusahaan maupun badan usaha jalan tol wajib memberikan penjelasan terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di kalangan Pekerja. Menurutnya, ketidakjelasan informasi justru dapat memicu ketegangan hubungan industrial dan berpotensi mengganggu stabilitas operasional di lapangan.

“Transparansi itu wajib. Jangan ada kesan menutup-nutupi. Pekerja berhak tahu nasib mereka jauh sebelum masa kontrak berakhir,” tegasnya.

Sementara itu, di lapangan, ratusan pekerja di Ruas Tol Bakter mengaku masih diliputi keresahan karena belum adanya informasi resmi dari pihak perusahaan maupun pengelola jalan tol terkait kelanjutan status kerja mereka, apakah akan tetap dipekerjakan, dialihkan ke perusahaan baru, atau terjadi perubahan skema kerja lainnya.

Kondisi ini membuat para Pekerja dan keluarga mereka berada dalam ketidakpastian, terutama menjelang masa berakhirnya kontrak kerja sama pengelolaan tenaga kerja di ruas tol tersebut.

Ketua Federasi Serikat Buruh Lampung, Sugeng, menegaskan bahwa situasi ini telah menimbulkan keresahan serius di kalangan Pekerja. Ia menyebut banyak laporan masuk dari pekerja yang khawatir kehilangan pekerjaan maupun mengalami penurunan hak-hak normatif akibat proses pergantian vendor.

“Kami menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap ketidakjelasan nasib Pekerja. Jika perusahaan sudah mengetahui masa kontrak akan berakhir, maka seharusnya sejak jauh hari sudah ada sosialisasi dan kepastian kepada para pekerja. Jangan sampai buruh dijadikan pihak terakhir yang mengetahui keputusan yang menyangkut masa depan mereka,” tegas Sugeng.

Menurutnya, Federasi Serikat Buruh Lampung telah melakukan koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh proses transisi tenaga kerja di Ruas Tol Bakter berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Sugeng juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap Pekerja dalam skema alih daya.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku. Jangan ada praktik yang merugikan Pekerja. Negara sudah mengatur perlindungan pekerja dan perusahaan wajib menjalankannya,” ujarnya.

Federasi Serikat Buruh Lampung turut menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi tersebut dinilai mempertegas pembatasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap Pekerja outsourcing.

Serikat buruh meminta agar seluruh pekerjaan yang bersifat inti dan berkaitan langsung dengan operasional utama perusahaan dievaluasi secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa Pekerja tidak boleh dijadikan korban dari perubahan sistem maupun kepentingan bisnis perusahaan.

“Kami mengingatkan bahwa buruh bukan objek. Buruh adalah aset penting yang selama ini menjalankan operasional perusahaan. Jangan sampai mereka diperlakukan seolah tidak memiliki hak untuk mengetahui masa depan pekerjaannya sendiri,” kata Sugeng.

Federasi Serikat Buruh Lampung juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Ruas Tol Bakter agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Mereka menyatakan bahwa apabila hingga mendekati berakhirnya masa kontrak tidak ada kejelasan mengenai status tenaga kerja dan perlindungan hak-hak buruh, maka serikat pekerja siap mengambil langkah organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui aksi massa.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara dialog dan terbuka. Namun apabila hak-hak pekerja diabaikan dan tidak ada kepastian yang diberikan, kami siap menggerakkan aksi bersama untuk memperjuangkan nasib rekan-rekan buruh di Ruas Tol Bakter,” tegasnya.

Federasi Serikat Buruh Lampung mendesak manajemen PT BTB, badan usaha jalan tol, serta seluruh pihak terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada para Pekerja guna mencegah terjadinya gejolak hubungan industrial yang dapat berdampak pada stabilitas operasional serta iklim ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

(Vrg)