HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, memberikan dampak yang sangat berat bagi masyarakat Indonesia. Namun, dampak ini juga dirasakan oleh pasar kendaraan Indonesia.
Dampak ini langsung dirasakan oleh konsumen dan dealer dalam proses pembelian kendaraan. “Kebijakan baru ini mempengaruhi pola pembelian pelanggan, ada yang mempercepat pembelian karena ingin menghindari kebijakan tersebut, sementara ada juga yang menunda pembelian karena alasan kesiapan finansial,” ungkap David, Kepala Cabang Auto 2000 Wayhalim, pada Selasa 3 Desember 2024.
Selain harga yang berubah, keterbatasan stok kendaraan juga menjadi tantangan tambahan bagi dealer. “Misalnya, konsumen menginginkan kendaraan tertentu yang stoknya belum tersedia, dan proses pemenuhannya bisa memakan waktu beberapa minggu,” tambah David.
Selanjutnya, kebijakan mengenai selisih PPN dan opsi kendaraan yang STNK-nya diterbitkan tahun depan juga perlu dipertimbangkan. Pelanggan yang membeli kendaraan di akhir tahun namun STNK-nya keluar tahun depan, harus membayar selisih PPN dan opsi tersebut. “Kami selalu berusaha mencari solusi terbaik bagi pelanggan, namun kebijakan pajak di luar kendali kami,” jelas David.











