Polda “Ciut” Ungkap Aktor Tambang Ilegal Raksasa

LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengusutan kasus dugaan tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang dilidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung nampaknya berjalan lambat.

Pasalnya, Polda Lampung hingga kini belum juga mengungkap siapa pemodal atau aktor dibalik tambang emas ilegal raksasa di kabupaten Waykanan.

Dalam kasus ini, Polda Lampung Justru hanya mampu mengamankan 24 orang pekerja dan menetapkan 14 orang di antaranya sebagai tersangka utama.

Padahal, saat mengungkap perkara tersebut, penyidik menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Way Kanan sebelumnya diungkap Polda Lampung dengan temuan tujuh titik lokasi tambang yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan ratusan mesin dompeng, puluhan alat berat, kendaraan operasional, serta berbagai peralatan pendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Penyidik saat itu memperkirakan aktivitas tambang tanpa izin tersebut menghasilkan nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar per hari. Sementara potensi kerugian negara akibat kegiatan tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Dalam proses penyidikan, Polda Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka dan melimpahkan sebagian berkas perkara ke tahap penuntutan. Penyidik juga menyebut pengusutan perkara akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pengembangan perkara itu antara lain ditandai dengan penyegelan salah satu toko emas di kawasan Enggal, Bandar Lampung, yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal dari Way Kanan. Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah perhiasan emas sebagai barang bukti.

Harian Kandidat.co.id telah berupaya memperoleh konfirmasi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., melalui pesan singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol. Herry Heryawan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan, meski pesan yang dikirim telah terbaca.

Dengan belum adanya keterangan resmi terbaru dari penyidik, tindak lanjut pengembangan perkara yang sebelumnya disebut akan terus didalami masih belum diketahui publik.

(Hen)