LBH Bandar Lampung Minta BPN Batalkan 177 SHM yang Diduga Bermasalah di Sripendowo

Hariankandidat.co.id – YLBHI-LBH Bandar Lampung melayangkan kritik keras terhadap hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang digelar Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur, Selasa (23/6/2026).

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai forum tersebut belum memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat Desa Sripendowo yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan yang mereka garap.

Menurut Prabowo, usulan penyelesaian yang mengemuka dalam rapat tersebut justru berpotensi mengabaikan aspirasi masyarakat karena menawarkan skema distribusi lahan yang melibatkan pemegang sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini dipersoalkan warga.

“Tidak ada tuan rumah yang berunding dengan maling. Meminta warga penggarap yang telah puluhan tahun mengelola lahan untuk berbagi dengan pihak yang sertifikatnya sedang dipersoalkan bukanlah bentuk penyelesaian yang adil,” kata Prabowo dalam siaran pers yang diterima, Selasa.

LBH Bandar Lampung menyebut persoalan agraria di Sripendowo telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam kurun tiga tahun terakhir, warga disebut telah menyampaikan pengaduan ke berbagai instansi, mulai dari BPN Lampung Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, masyarakat juga telah melakukan berbagai aksi, termasuk demonstrasi di kantor bupati, penyampaian aspirasi dalam kegiatan desa, hingga menggelar Temu Rakyat Sumatera yang dihadiri perwakilan masyarakat dari berbagai daerah.

Namun demikian, LBH menilai belum ada langkah konkret yang benar-benar menjawab tuntutan warga terkait dugaan penerbitan sertifikat yang bermasalah.

Dalam pernyataannya, LBH Bandar Lampung juga meminta BPN Lampung Timur tidak menjadikan batas waktu lima tahun sejak penerbitan sertifikat sebagai alasan untuk tidak melakukan evaluasi. Menurut mereka, apabila ditemukan dugaan cacat administrasi, manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat, maka BPN tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH juga menyoroti usulan penyelesaian melalui pelepasan hak secara sukarela oleh pemegang SHM. Skema tersebut dinilai tidak memberikan kepastian penyelesaian karena bergantung pada kesediaan para pemegang sertifikat yang saat ini menjadi objek sengketa.

Selain itu, mereka mempertanyakan informasi mengenai 27 SHM hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut telah dikembalikan ke BPN. Menurut LBH, dokumen tersebut berpotensi berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polda Lampung sehingga perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Atas dasar itu, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghentikan skema penyelesaian yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terdampak. Mereka juga meminta BPN Lampung Timur segera mengevaluasi 177 SHM yang dipersoalkan warga dan mengambil langkah pembatalan apabila ditemukan cacat administrasi dalam proses penerbitannya.

Selain kepada pemerintah dan BPN, LBH Bandar Lampung juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah, termasuk apabila terdapat oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun BPN Lampung Timur terkait pernyataan yang disampaikan YLBHI-LBH Bandar Lampung tersebut. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait.