HARIANKANDIDAT.CO.ID – Oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial Brigpol RM yang terjerat kasus persetubuhan anak dibawah umur, belum ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Renakta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menjelaskan, bahwa oknum tersebut kini statusnya masih terperiksa.
“Status terlapor belum tersangka. Tapi kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi,” jelasnya, Selasa 3 Desember 2024.
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung sudah periksa beberapa saksi dan melakukan visum kepada korban.
“Kami sudah jadwalkan gelar perkara. Apakah nanti naik sidik,” kata dia.
Dikatakan oleh Pahala, pihaknya masih melakukan pengumpulan beberapa barang bukti dan saksi. Setelah itu barulah akan dilakukan gelar perkara.
“Apakah nanti bisa langsung statusnya dinaikkan ke tersangka. Atau naik sidik,” ungkapnya.











