HARIANKANDIDAT.CO.ID – Desakan masyarakat sipil terkait dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen dan peningkatan produktivitas tanaman tebu, yang kemudian diubah dengan Pergub Lampung No 19 Tahun 2023, semakin membuahkan hasil.
Pergub tersebut, yang memungkinkan panen tebu dilakukan dengan cara membakar lahan, kini sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah mulai melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Puadi Jailani, S.H., M.H.
Langkah tegas KPK ini mendapat sambutan positif dari AKAR Lampung, sebuah organisasi masyarakat sipil yang sejak awal aktif menyuarakan isu tersebut.
Indra Musta’in, Ketua Presidium DPP AKAR Lampung, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN dalam penerbitan Pergub tersebut.
“Kami akan terus mengawal dan mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan KKN dalam penerbitan Pergub Lampung No 33 Tahun 2020,” ujarnya.
Indra juga menegaskan bahwa perjuangan organisasi ini untuk mengawal penerbitan dan dampak negatif dari Pergub Tebu selama ini tidak sia-sia. “Kami bersyukur perjuangan ini tidak sia-sia, dan kami yakin keadilan akan tegak setegak-tegaknya di bumi Lampung,” tambahnya.
AKAR Lampung berharap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang terlibat langsung, tetapi juga mereka yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan Pergub tersebut yang dinilai merugikan masyarakat luas.











