Kolam Renang Water World Diduga Belum Kantongi Izin Usaha

HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kolam renang Water World Lampung yang berlokasi di Desa Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga belum mengantongi izin usaha dan persetujuan lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Jumat (13/12/2024).

Menurut Muhammad Yani, hingga saat ini pihak Pemerintah Desa Way Huwi belum pernah menandatangani atau mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk surat yang melibatkan warga setempat.

“Atas nama Pemerintah Desa Way Huwi, kami belum pernah menandatangani apapun, apalagi mengeluarkan dokumen persetujuan warga lingkungan terkait pembangunan dan operasional Water World Lampung,” ungkapnya.

Muhammad Yani juga menyayangkan pihak pengelola kolam renang karena tidak melibatkan warga maupun pemerintah desa dalam proses perizinan maupun sosialisasi terkait dampak lingkungan.

“Kami hanya tahu dari kabar ke kabar bahwa tempat itu sudah beroperasi. Untuk detailnya, kapan mulai beroperasi, saya tidak tahu. Namun, semestinya mereka melewati proses yang sesuai aturan, seperti sosialisasi kepada warga dan persetujuan formal dari pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menggambarkan proses perizinan layaknya proses pernikahan. “Kalau orang mau menikah saja harus ada surat pengantar dari desa, yang kemudian dilengkapi hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA). Baru setelah semua persyaratan lengkap, KUA mengeluarkan buku nikah. Begitu pula izin usaha, harus melalui tahapan yang benar,” jelasnya.

Proses perizinan usaha, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan, mengharuskan adanya sosialisasi serta dokumen persetujuan dari warga setempat.

Pemerintah Desa Way Huwi berharap pihak terkait segera melakukan langkah-langkah sesuai aturan demi menjaga keharmonisan antara pengelola usaha, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *