HARIANKANDIDAT.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memeriksa 27 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Total dana yang diduga dikorupsi mencapai USD 17,286,000 atau sekitar Rp 271,5 miliar.
Dalam proses pemeriksaan ini, saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak, termasuk PT LEB, PT LJU, Pemerintah Provinsi Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kejati Lampung memastikan akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka, seperti yang disampaikan oleh Ricky Ramadhan, Kepala Kejati Lampung, pada 10 Desember 2024.
Selain itu, Kejati Lampung juga telah mengamankan sejumlah uang bukti sebesar USD 1,4 juta atau sekitar Rp 23,5 miliar.
Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa total uang yang telah diamankan dalam dua tahap penyitaan ini mencapai Rp 87 miliar.
Pada tahap pertama, Kejati menyita uang senilai Rp 64 miliar, dan pada tahap kedua sebesar Rp 23 miliar.
Uang tersebut diambil untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat kasus ini. (hen)











