HARIANKANDIDAT.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI10%) PT LEB oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Pada Senin, 9 Desember 2024, tim penyidik Kejati Lampung mengamankan uang bukti sebesar USD 1.483.497,78 (satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh delapan USD).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen, menjelaskan bahwa penyitaan uang asing tersebut dilakukan karena terdapat indikasi penghapusan uang dalam laporan keuangan yang dilakukan oleh PT LEB.
Tim penyidik melakukan langkah pengamanan dan penyitaan guna mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.
“Langkah ini diambil untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana PI yang diterima oleh PT LEB, yang diduga tidak dikelola sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Armen.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk PT LEB, PT Lampung Jasa Utama (LJU), PDAM Way Huru, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Kejati Lampung terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan kasus ini tuntas.











