LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan publik. Lembaga penegak hukum ini dinilai gagal menunjukkan progres dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.
Setelah bergulir cukup lama, perkara tersebut seperti berjalan di tempat walaupun sudah ada penetapan tersangka. Dan belum ditahan.
Pengamat hukum dan pelayanan publik, Benny N.A. Puspanegara, menyayangkan lambannya kinerja Kejati Lampung. Ia menilai, ketidaktegasan lembaga ini dalam menangani kasus yang menyangkut penggunaan dana publik menunjukkan lemahnya keberanian menghadapi tekanan kekuasaan.
“Bagaimana mungkin kasus sebesar ini dibiarkan tanpa tindak lanjut yang jelas? Jangan-jangan Kejati memang memilih bermain aman untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu,” ujar Benny, Minggu (13/4/2025).
Ia menegaskan bahwa dalih-dalih seperti pergantian penyidik sudah tidak relevan dan terkesan dijadikan alasan untuk menunda proses hukum. Menurut Benny, Kejati Lampung telah gagal menjalankan mandat publik dalam memberantas korupsi.
“Presiden Prabowo sudah menekankan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi. Jika Kejati tidak bisa mengikuti arahan ini, lebih baik mereka mengundurkan diri. Jangan jadi batu sandungan dalam upaya reformasi hukum,” tegas Benny, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Bangsawan Muda Indonesia dan Relawan Independen Prabowo.
Dugaan korupsi di lingkungan KONI Lampung bukan perkara kecil. Dana hibah bernilai miliaran rupiah diduga disalahgunakan dan hingga kini belum ada kejelasan pertanggungjawabannya. Namun, Kejati justru terkesan pasif. Tidak ada ekspos perkara, tak ada proses pemanggilan terbuka, bahkan pejabat penerangan hukum enggan memberikan pernyataan resmi.
“Kalau ini bukan karena ketidakmampuan, berarti besar kemungkinan ada unsur kesengajaan. Permainan semacam ini harus dibuka ke publik,” ucap Benny.
Di tengah sikap bungkam Kejati, masyarakat mulai mempertanyakan keberanian institusi tersebut. Di media sosial, warganet menyindir bahwa Kejati hanya agresif saat menangani kasus kecil, namun lumpuh jika berhadapan dengan jaringan kekuasaan.
“KONI sekarang bukan cuma urusan olahraga, tapi sudah jadi ladang basah. Kalau Kejati diam, jangan-jangan ikut menikmati hasilnya,” tulis salah satu netizen di forum diskusi daring.
Sebagai penutup, Benny memberikan peringatan moral. Menurutnya, Kejati Lampung harus memilih: berpihak kepada rakyat dan mendukung komitmen Presiden dalam memberantas korupsi, atau mundur dari jabatan yang hanya menjadi simbol semata.
“Jangan menghambat agenda bersih-bersih negara. Jika tak mampu menegakkan keadilan, lebih baik mundur dengan hormat,” tutup Benny.
Untuk diketahui, Sejak menetapkan Agus Nompitu dan Frans Nurseto sebagai tersangka di kasus Korupsi KONI Lampung pada akhir tahun 2023 lalu. Sampai dengan saat ini Kejati Lampung sama sekali belum melakukan penyidikan hukum lanjutan kepada kedua tersangka. Bahkan sudah mendekati dua tahun, kasus ini cenderung mangkrak dan berpotensi dipetieskan.
Publik Lampung dibuat heran dengan Keputusan Korps Adhyaksa yang diduga sengaja berlama-lama menggantung kasus ini, beberapa kali upaya konfirmasi selalu mendapat jawaban diplomatis jika kasus tengah diusut namun progress jalan ditempat.Alhasi dengan lamban penanganan kasus itu memicu asumsi jika Kejati tidak terlalu serius menuntaskan kasus ini dan terlalu memanjakan kedua tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya berulangkali dikonfirmasi tidak mampu memberikan jawaban detil saat media menanyakan kasus KONI.Armen hanya memastikan kepada media jika penyidikan kasus Korupsi KONI Lampung masih terus berjalan.
Bahkan minggu lalu saat media mencoba mengkonfirmasikan kembali kasus ini, Armen justru melempar bola dengan menyarankan bertanya kepada Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Ricky Ramadhan.
Namun tindakan serupa dilakukan Kasipenkum, saat dikonfirmasi justru Ricky buang badan dan meminta mengkonfirmasikan langsung ke pihak penyidik.
Untuk diketahui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ekpose akhir tahun 2023 lalu dan menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI.
Hingga saat ini, hampir satu tahun setelah ditetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN) keduanya tidak ditahan oleh penyidik sampai pergantian Kajati dan Kasi Pidsus namun kasus KONI belum ada perkembangan.
Alasan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat itu, bahwa kasus KONI khususnya masih terus dilakukan pelengkapan berkas oleh penyidik teknis Pidsus Kejati Lampung.
“Dari bidang teknis untuk giat tersebut berjalan on progres. Masih tahap pemberkasan oleh penyidik,” kata Ricky Ramadhan, Kamis (3/10) lalu.
Kemudian ketika ditanya, kenapa dua tersangka dugaan korupsi KONI tersebut hingga kini tidak dilakukan penahanan, dia menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari penyidik berdasarkan aturan yang berlaku.
“Penahanan tersangka itu sudah masuk dalam kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1) KUHAP dan pasal 21 ayat (1) KUHP. Tentunya penyidik ada alasan alasan yang berlandaskan aturan untuk itu,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, anggaran Rp29 miliar dan merugikan keuangan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) dan kerugian tersebut telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung senilai Rp 2,5 miliar.











