Dugaan Mark-up Gerobak Listrik Balam Tuai Sorotan

LAMPUNG (KANDIDAT) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya menilai dugaan mark-up dalam pengadaan gerobak sepeda listrik oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandar Lampung (Balam) perlu ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Ahadi, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada asas efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta value for money.

Karena itu, apabila terdapat dugaan selisih harga yang cukup signifikan antara harga pasar dengan nilai pengadaan, maka hal tersebut patut diuji melalui audit, klarifikasi teknis, dan evaluasi administrasi pengadaan.

“Dalam perspektif hukum administrasi dan tata kelola keuangan negara, dugaan mark-up tidak bisa hanya dinilai dari perbedaan harga semata. Harus dilihat juga spesifikasi teknis, kualitas barang, biaya distribusi, pajak, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan. Namun jika ditemukan adanya unsur penggelembungan harga yang tidak rasional, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan APBD,” ujar akademisi Fakultas Hukum UTB tersebut.

Ia menilai langkah Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif guna memastikan penggunaan anggaran daerah tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.

Menurutnya, program bantuan untuk pelaku UMKM pada dasarnya merupakan kebijakan yang positif karena bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan polemik maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai program pemberdayaan UMKM yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum dan dugaan penyimpangan anggaran. Karena itu, transparansi data pengadaan dan keterbukaan kepada publik menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Ahadi juga mendorong agar Inspektorat, DPRD, dan apabila diperlukan aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

(Okt)