Kasus Kadis “Kampang” Polresta Periksa Ahli Bahasa

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Polresta Bandar Lampung telah menindaklanjuti kasus dugaan ancaman terhadap jurnalis rembes.com yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi dengan memeriksa saksi ahli Bahasa.

Penyidik satuan Unti 1 Jatanras satreskrim Polresta Bandarlampung, Brigpol Rizal Sandrego mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli Bahasa telah dilakukan.

“Hari ini sudah dijadwalkan pemeriksaan keterangannya,” singkat Rizal, melalui sambungan telepon kepada M. Yunandar Kuasa Hukum korban. Rabu (17/05)

Yunandar mengungkapkan, jika pihaknya telah menerima informasi pemeriksaan saksi ahli Bahasa yang dilakukan oleh penyidik Polresta guna mendalami dugaan ancaman yang dilakukan oleh Kadis PSDA Lampung.

“Hari ini penyidik satuan Unti 1 Jatanras satreskrim Polresta Bandarlampung, telah menyampaikan kepada kami bahwasanya telah dijadwalkan untuk pemeriksaan keterangan dari saksi ahli bahasa guna menimbulkan bahwa benar adanya peristiwa pidana,”ungkapnya

Sehingga, kata Yunandar, ia berharap kasus ini segera dituntaskan oleh Polresta, karena mengingat kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang.

“Terkait pengancaman yang dilakukan oleh terlapor kepada klien kami yang berprofesi sebagai seorang jurnalis kami berharap agar permasalahan ini segera mengerucut karena hal ini terkait dengan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik bukan hanya di Lampung melainkan di Indonesia karena pada dasarnya jurnalis itu dilindungi hak-haknya dalam menjalankan tugas-tugas profesi jurnalis,”tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, memenuhi panggilan penyidik Unit Jatanras Polresta Bandar Lampung terkait laporan dugaan pengancaman terhadap salah satu jurnalis Rembes.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febrizal Levi Bersama adiknya datang pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB dengan terlebih dahulu menghubungi pihak Unit Jatanras. Ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Sugiarto, didampingi sang adik usai waktu Isya.

Tim penyidik Jatanras Polresta Bandar Lampung, Rizal Sandrego, mengatakan proses perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan,” ujar Rizal Saat di konfirmasi media ini Selasa(19 Mei 2026).

Penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah pihak terkait laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan jurnalis Rembes.com tersebut.

Sebelumnya, pernyataan Febrizal Levi saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru. Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.

“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Levi menjelaskan dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.

“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.

Namun, dalam percakapan yang sama, Levi juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.

“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha kandidat,” ucapnya.

Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.

“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.

Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.

“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” urainya.

Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.

“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas peliputan.

(Edi)