BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Hari ini Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal mengumumkan status perkembangan kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adiwantra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menyampaikan, jika penetapan tersangka dilakukan beserta berapa besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Besok rencana mau rilis. Kerugian ada, tapi secara detail besok ya,” singkat Heri,Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan honorer fiktif tersebut. Namun, nilai pasti kerugian maupun perkembangan status hukum para pihak yang terlibat masih akan disampaikan secara resmi dalam rilis Polda Lampung.
Sebelumnya, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Hendri Dunan, menyebut hasil audit kerugian negara telah diterima penyidik pada Sabtu, 13 Juni 2026, setelah audit dinyatakan rampung sehari sebelumnya.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penyidikan. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara dugaan honorer fiktif di Kota Metro.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya tenaga honorer yang tercatat menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro, namun diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya atau bahkan terindikasi tidak pernah bekerja.
Polda Lampung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
(Hen)











