APH Diminta Telisik Dugaan Markup ATK Lambar

LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan Markup Pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat yang tercatat bernilai puluhan juta rupiah hanya untuk sembilan buah penghapus pensil dinilai tidak lazim dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri pengadaan tersebut.

Disinyalir, Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah (INAPROC), paket pengadaan bernomor 66039458 tercatat sebagai Belanja ATK DPMPTSP Lampung Barat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai mencapai Rp30.042.000.

Yang menjadi perhatian, pada rincian paket tersebut tercantum volume pengadaan sebanyak sembilan buah dengan spesifikasi barang berupa penghapus pensil. Temuan itu memicu berbagai pertanyaan terkait kewajaran nilai pengadaan tersebut.

Jika dihitung secara sederhana, anggaran lebih dari Rp30 juta untuk sembilan buah penghapus pensil dinilai tidak lazim. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kesalahan administrasi, kekeliruan input data, maupun kemungkinan lain yang perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawasan untuk menelusuri pengadaan tersebut.

“Anggaran sebesar itu untuk sembilan buah penghapus pensil tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Secara logika sangat sulit diterima apabila harga satuan penghapus mencapai jutaan rupiah. Karena itu kami meminta APH turun tangan melakukan penelusuran dan audit terhadap pengadaan tersebut,” kata Suadi Romli, Minggu (21/6).

Menurutnya, apabila terjadi kesalahan input data atau administrasi, maka organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.

Namun demikian, Suadi menegaskan apabila ditemukan adanya unsur penyimpangan dalam proses pengadaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika memang hanya kesalahan administrasi, segera dijelaskan secara terbuka. Tetapi apabila ditemukan adanya unsur mark-up atau penyimpangan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Uang yang digunakan adalah uang rakyat sehingga pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera melakukan pemeriksaan internal terhadap paket pengadaan tersebut guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

“Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut tata kelola anggaran pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” terangnya.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik, Vincensius Soma Ferrer mengungkapkan, munculnya dugaan mark-up maupun berbagai spekulasi di tengah masyarakat harus menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengelola anggaran secara tepat dan benar.

“Kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kemampuan dalam mengelola anggaran secara tepat dan benar, tetapi juga kemampuan meniadakan bias informasi yang dapat memicu ambiguitas di tengah masyarakat. Kondisi seperti ini pada akhirnya dapat menggerus legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kompetensi pemerintah dalam mengelola informasi penggunaan anggaran,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan data pengadaan yang selama ini diterapkan pemerintah daerah belum tentu cukup jika tidak disertai penjelasan yang utuh dan mudah dipahami masyarakat.

“Pemerintah daerah memang telah menghadirkan transparansi pengadaan. Namun nyatanya itu belum cukup. Transparansi tidak boleh hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif atau formal, tetapi juga harus mampu menghadirkan penjelasan secara utuh mengenai konteks kebijakan dan penggunaan anggaran,” ucapnya.

Vincensius menjelaskan, evaluasi yang perlu dilakukan pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada klarifikasi apakah terjadi mark-up atau tidak dalam pengadaan tersebut.

“Yang lebih penting adalah menilai sejauh mana sistem pengadaan, pelaporan, dan keterbukaan informasi publik mampu menjamin detail penggunaan anggaran serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, aspek kejelasan informasi memiliki peran yang sama pentingnya dengan upaya pencegahan penyimpangan.

“Good governance bukan hanya soal bebas dari penyimpangan, tetapi juga tentang kemampuan pemerintah menciptakan kejelasan informasi dan membangun kepercayaan institusi di mata masyarakat,” pungkasnya.

(Okt/Hen)