Akademisi Unila Minta Kejati Jangan Abai Fakta Baru di Kasus LEB

LAMPUNG (KANDIDAT) – Terungkapnya nama-nama pihak yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) mendapat perhatian dari akademisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum , Yusdiyanto, menegaskan bahwa keterangan para terdakwa yang menyebut adanya pihak lain yang turut menikmati hasil atau menerima manfaat dari perkara tersebut tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengakuan terdakwa di persidangan merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti melalui proses pembuktian lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Atas keterangan terdakwa, sudah sewajibnya peradilan menindaklanjuti adanya keterlibatan pihak lain dengan langkah aktif dalam pembuktian dan penegakan hukum, baik pada persidangan yang sedang berjalan maupun melalui proses penyidikan dan penuntutan perkara lain,” kata Yusdiyanto, (14/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, setiap pernyataan terdakwa mengenai perbuatan yang dilakukan, diketahui, atau dialaminya sendiri merupakan keterangan terdakwa yang sah sebagai alat bukti dalam perkara pidana.

Meski demikian, keterangan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan suatu tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap harus mencari dan menguji alat bukti lain yang mendukung, baik berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat maupun petunjuk.

“Kalau terdakwa menyebut ada pihak lain yang menerima manfaat, maka informasi itu harus dikembangkan. Namun untuk menetapkan kesalahan pihak lain, tetap diperlukan alat bukti tambahan sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana,” ujarnya.

Yusdiyanto menilai keterangan terdakwa yang mengungkap adanya penerima manfaat dalam perkara korupsi dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan baru terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan.

Selain itu, hakim yang memeriksa perkara juga memiliki kewajiban untuk mencari kebenaran materiil sehingga tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

“Doktrin hukum acara pidana mengajarkan bahwa hakim tidak boleh pasif ketika muncul petunjuk mengenai keterlibatan pelaku lain. Semua fakta yang relevan harus diuji untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya,” jelasnya.

Ia juga menyoroti peran penuntut umum yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan dan mengembangkan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Karena itu, apabila dalam sidang terdakwa mengungkap adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan atau memperoleh manfaat dari dugaan tindak pidana korupsi, maka jaksa memiliki kewajiban fungsional untuk mendalami dan menelusuri informasi tersebut.

Menurut Yusdiyanto, keterangan mengenai beneficial owner dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap unsur tindak pidana korupsi, termasuk unsur memperkaya orang lain atau korporasi maupun unsur turut serta dalam suatu perbuatan pidana.

“Keterangan terdakwa mengenai adanya penerima manfaat wajib diperlakukan sebagai alat bukti yang sah dan diuji secara ketat. Namun keterangan itu tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyatakan pihak lain bersalah tanpa dukungan minimal satu alat bukti sah lainnya,” tegasnya.

Ia berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan kasus LEB dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pihak yang duduk di kursi terdakwa, tetapi juga mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat maupun menikmati hasil tindak pidana tersebut.

(Okt)