LAMPUNG (KANDIDAT) –Akademisi Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai dugaan ketertutupan pejabat Poltekkes Tanjungkarang saat dikonfirmasi jurnalis justru berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Pasalnya, Baru-baru ini Pejabat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Poltekes Tanjung Karang mendadak WFH (Work From Home) dan Dinas Luar (DL) saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi revisi Anggaran sebanyak 13 kali dalam satu pagu anggaran selama satu tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pagu awal anggaran berada di kisaran Rp102,7 miliar. Namun setelah serangkaian revisi dilakukan, anggaran meningkat menjadi sekitar Rp114,7 miliar atau bertambah kurang lebih Rp12 miliar di tengah tahun berjalan.
Yusdianto mengatakan, sikap pejabat publik yang menghindari konfirmasi wartawan di tengah dugaan persoalan anggaran bukan hanya persoalan etik birokrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan implikasi hukum.
Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban untuk terbuka terhadap permintaan informasi, terutama kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Bila pejabat publik menghindar dari konfirmasi media, pada hakikatnya hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, karena kedua regulasi tersebut menempatkan transparansi dan kemerdekaan pers sebagai instrumen pengawasan kekuasaan,” ujar Yusdianto. Minggu (10/05)
Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Selain itu, prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Keterbukaan informasi bukanlah bentuk kebaikan pejabat, melainkan kewajiban yuridis yang lahir dari perintah undang-undang,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat kategori informasi tertentu yang memang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun, persoalan anggaran yang menyangkut badan publik pada prinsipnya wajib dijelaskan secara terbuka dan akurat kepada masyarakat.Sehingga pola menghindar dengan berbagai alasan, termasuk WFH dan dinas luar, dapat dipandang sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Ketika pejabat publik dengan sengaja menutup akses konfirmasi, menolak memberi keterangan tanpa alasan hukum, bahkan membangun alasan yang menghalangi kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut berpotensi bergeser dari pelanggaran etik menjadi pelanggaran pidana karena menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dan akses informasi publik seharusnya ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, bukan melalui pendekatan yang justru berpotensi menghambat kerja jurnalistik.
“Secara hukum positif, sikap pejabat yang menghindar dari konfirmasi wartawan adalah sikap yang tidak dibenarkan secara normatif karena berpotensi melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik dan, dalam kondisi tertentu, dapat berimplikasi pidana,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Poltekkes Kemenkes TanjungKarang Dewi Purwaningsih saat dikonfirmasi menjelaskan, jika pihaknya akan menyampaikan surat balasan dari media ini yang telah dikirimkan beberapa hari yang lalu.
“Maaf Mas agung ,Inshaallah hari Senin besok , kami akan menyampaikan surat balasan ke kandidat,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, – Pejabat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) Poltekes Tanjung Karang mendadak WFH (Work From Home) dan Dinas Luar (DL) saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi revisi anggaran sebanyak 13 kali dalam satu pagu anggaran selama satu tahun.
Bukan tanpa Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pagu awal anggaran berada di kisaran Rp102,7 miliar dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp114,7 miliar setelah serangkaian revisi. Dengan demikian, terdapat tambahan anggaran kurang lebih Rp12 miliar di tengah tahun berjalan.
Salah satu Resepsionis kemenkes Poltekes TanjungKarang mengatakan, bahwa pimpinan sedang WFH, sedangkan pejabat lainnya melaksanakan DL.
“Sedang WFH mas, kalau yang lain sedang dinas luar,” singkat dia. kepada media ini. Rabu (06/05).
Bahkan, ia meminta pihak media, mengirimkan surat ke Poltekes, yang nantinya akan disampaikan ke pimpinan.
“Kalau bisa bersurat mas, nanti saya sampaikan ke atasan, apakah mereka bersedia diwawancarai atau tidak,”ucapnya
Kendati Demikian, beberapa mobil dinas milik Wakil Direktur (Wadir) 1,2 dan 3 Nampak terlihat terparkir di halaman kemenkes Poltekes TanjungKarang.
Salah satu sumber media ini, bahkan menyebutkan, jika beberapa pejabat memang berada dilokasi.
“Memang WFH, tapi pejabat lainnya ada kok mas, mereka gentian,”cetusnya.
Terkait humas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber media ini mengungkapkan, tidak mengetahui keberadaan mereka.
“Kalau humas dan PPK kurang tahu saya mas,” tandasnya.
(Okt)











