LAMPUNG (KANDIDAT) – Triga Lampung bakal melakukan aksi demonstrasi di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) atas polemik anggaran Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang yang mengalami revisi sebanyak 13 kali.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat evaluasi serius guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun, pagu awal anggaran berada di kisaran Rp102,7 miliar dan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp114,7 miliar setelah serangkaian revisi. Dengan demikian, terdapat penambahan anggaran kurang lebih Rp12 miliar di tengah tahun berjalan.
Triga Lampung Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Aliansi Keramat tersebut menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu coordinator Triga Lampung Suadi Romli mengatakan, jika pihaknya akan meminta evaluasi terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi di Kementerian Kesehatan dan KPK untuk meminta evaluasi terhadap Poltekkes Tanjungkarang. Kami juga meminta adanya transparansi anggaran agar tidak menimbulkan pertanyaan di mata publik, apalagi ini menyangkut perubahan anggaran yang terjadi berulang kali dalam tahun yang sama,” ujar Romli kepada media ini. Minggu (17/05)
Sehingga, kata dia, agenda aksi tersebut direncanakan juga berlangsung pada awal bulan mendatang.
“InsyaAllah, kalau tidak ada halangan bulan depan kita akan gelar aksi di Kemenkes RI dan kita laporkan jika alat bukti cukup ke KPK,” ungkapnya
Selain itu, sambung Romli, pihaknya menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan kesehatan harus diperketat.
“Mengingat sumber dana berasal dari keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.,” tandasnya.
Sementara, Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang menanggapi polemik pemberitaan revisi anggaran, jika ia berkomitmen melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tetap memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan pengujian konsekuensi oleh Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait revisi anggaran sebanyak 13 kali pada Tahun Anggaran 2024 dilakukan dalam rangka penyesuaian kebutuhan program dan kegiatan, optimalisasi pelaksanaan anggaran, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan, serta tindak lanjut atas dinamika pelaksanaan kegiatan selama tahun berjalan. Revisi anggaran pada instansi pemerintah merupakan mekanisme yang dimungkinkan sesuai ketentuan pengelolaan APBN untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Setiap revisi dilakukan melalui proses pengajuan, pembahasan, verifikasi, dan persetujuan oleh pihak berwenang sesuai tingkat kewenangannya, sehingga tetap berada dalam koridor tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
2. Penambahan pagu anggaran dari Rp102,7 miliar menjadi Rp114,7 miliar disebabkan oleh adanya tambahan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program prioritas, peningkatan layanan pendidikan, penguatan sarana dan prasarana, serta kebutuhan operasional lainnya sesuai kebijakan dan persetujuan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Realisasi anggaran Tahun 2024 mencapai 97,7%, yang menunjukkan pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
3. Terkait pengawasan dan audit, pengelolaan anggaran Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Kesehatan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta lembaga pengawas lainnya sesuai kewenangannya. Untuk diketahui Laporan Keuangan BLU Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Tahun 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
4. Sebagai Badan Layanan Publik, Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang telah melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun demikian terdapat beberapa jenis informasi yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan.
(Okt).











