Oknum Jaksa di Pringsewu Diduga Jadi Markus

LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan praktik pemerasan mencoreng institusi penegak hukum di Lampung. Seorang oknum jaksa berinisial EL yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pringsewu menjadi Makelar Kasus (Markus). Oknum diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka kasus korupsi.

Uang tersebut diduga diminta dengan iming-iming dapat “mengatur” atau meringankan tuntutan hukum terhadap tersangka yang tengah menjalani proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum jaksa berinisial EL itu telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 25 Maret 2026, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait hasil klarifikasi terhadap oknum jaksa tersebut.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Sabtu (16/5/2026). Namun, pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kejati Lampung maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir apabila terdapat oknum jaksa yang bermain dalam penanganan perkara. Ia menekankan, setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

(Hen).