LAMPUNG (KANDIDAT) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen 383 tenaga honorer di Kota Metro yang dilidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung seakan berjalan lamban.
Pasalnya, Meski Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut hingga kini penetapan tersangka dalam kasus ini masih berjalan ditempat.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, sebanyak 52 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga kontrak yang berkaitan dengan proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Ahli Pidana guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Penyidik turut melakukan ekspose perkara serta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, serta bukti pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing tenaga kontrak.
Terkait penetapan tersangka, Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung memastikan bahwa proses tersebut akan segera dilakukan.
Saat dikonfirmasi mengenai kapan tersangka akan diumumkan, Kasubdit III Tipidkor Polda Lampung menjawab singkat, “Insya Allah segera,” Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum mengungkap identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut.
Sebelumnya, Beredar Kabar Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal menetapkan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengangkatan tenaga kontrak yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adi Wantra.
Pasalnya, Proses penyidikan kini memasuki tahap krusial setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Andri Yulianto mengatakan, bahwa Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025.
“Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut,” kata Andri kepada media ini. Minggu (17/05).
Perkembangan terbaru, BPKP telah menerbitkan Surat Tugas Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.02/ST-316/PW08/5/2025 tertanggal 7 Mei 2026 sebagai dasar audit investigatif lebih lanjut.
“Setelah hasil resmi penghitungan kerugian negara diterbitkan BPKP, langkah berikutnya adalah menetapkan Welly Adi Wantra sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya.
(Hen)











