LAMPUNG (KANDIDAT) – Persoalan agraria kembali memanas di Lampung. Setelah berbagai konflik lahan register mencuat dalam beberapa tahun terakhir, kini sorotan tertuju pada dugaan penguasaan ribuan hektare tanah transmigrasi milik warga oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL), perusahaan yang disebut berada di bawah Lambang Jaya Group.
Masyarakat dari enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji mengaku kehilangan hak atas lahan yang sebelumnya diberikan pemerintah melalui program Transmigrasi Lokal tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987. Mereka menduga tanah tersebut telah dikuasai perusahaan sejak 1992 dan hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan perjanjian yang dimiliki warga, pengelolaan lahan oleh perusahaan disebut hanya berlangsung selama 10 tahun. Namun, alih-alih kembali ke masyarakat, lahan tersebut justru diduga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari sejak 1995.
Enam desa yang memperjuangkan haknya itu terdiri dari Desa Sumber Rejo, Suka Agung, Rejo Mulyo, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang, serta Desa Mulya Agung dan Agung Batin di Kecamatan Simpang Pematang.
Upaya hukum mulai ditempuh. Perwakilan masyarakat, Tatak Rianto, pada Selasa (2/6/2026) mendatangi Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) di Bandar Lampung untuk meminta pendampingan hukum.
“Kuasa masyarakat dari enam desa transmigrasi di Mesuji meminta pendampingan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah yang diberikan pemerintah melalui program transmigrasi dapat kembali diperoleh,” kata Gindha Ansori Wayka, Rabu (3/6/2026).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Law Office GAW langsung membentuk tim hukum dan mengirimkan surat resmi kepada Menteri ATR/BPN RI serta Menteri Transmigrasi RI. Surat serupa juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI melalui Komisi III, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Gindha, tim hukum telah berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan langsung dokumen dan permohonan tersebut kepada instansi terkait.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri ATR/BPN, tim hukum meminta agar pemerintah tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari. Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan pembatalan HGU serta pengembalian tanah transmigrasi kepada masyarakat yang dinilai sebagai pemilik sah.
Permintaan serupa juga disampaikan kepada Menteri Transmigrasi, dengan fokus pada upaya pengembalian tanah transmigrasi yang saat ini diduga masih berada dalam penguasaan perusahaan.
Gindha mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai menjadi bukti awal penguasaan lahan oleh perusahaan. Di antaranya berupa dokumen penitipan atau penyerahan Sertifikat Hak Pakai milik warga kepada perusahaan sejak 1993, serta perjanjian kerja sama pengelolaan lahan pertanian yang dibuat pada 1992 dan 1993.
“Ada sejumlah bukti awal yang menunjukkan bahwa tanah milik masyarakat transmigrasi telah dikelola dan dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari sejak 1992 hingga sekarang,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai melarang pengalihan hak atas tanah transmigrasi. Di antaranya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978, Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967, serta Pengumuman Gubernur Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.
Menurut Gindha, berbagai aturan tersebut secara tegas melarang tanah transmigrasi dialihkan, digadaikan, disewakan, atau diserahkan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
“Apabila terjadi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka perbuatan itu batal demi hukum dan tanah transmigrasi seharusnya kembali dalam penguasaan Direktorat Transmigrasi,” tandasnya.
(Rls)











