LAMPUNG (KANDIDAT) – Dalam waktu lima tahun terakhir, Sebanyak 151 kasus korupsi tercatat terjadi di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur menjadi daerah dengan jumlah kasus korupsi terbanyak.
Data tersebut diungkap dalam sebuah kompilasi kasus korupsi yang menyoroti sebaran perkara korupsi di 15 kabupaten/kota di Lampung. Selain jumlah kasus, total kerugian negara akibat berbagai tindak pidana korupsi tersebut disebut mencapai sekitar Rp207,5 miliar.
Pada posisi kedua terdapat Kabupaten Lampung Utara dengan 19 kasus korupsi. Daerah ini juga disebut memiliki total kerugian negara terbesar di Lampung, yakni sekitar Rp88 miliar. Lampung Utara pernah menjadi perhatian nasional setelah kepala daerahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kota Bandar Lampung menempati posisi ketiga dengan 15 kasus korupsi. Sebagai ibu kota Provinsi Lampung, besarnya perputaran anggaran dan banyaknya proyek pembangunan menjadikan berbagai kasus pengadaan barang dan pengelolaan anggaran daerah beberapa kali menjadi sorotan publik.
Di posisi berikutnya terdapat Kabupaten Way Kanan dengan 13 kasus korupsi. Kemudian Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran masing-masing mencatat 12 kasus korupsi.
Kabupaten Tulang Bawang berada di urutan ketujuh dengan 10 kasus, disusul Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Mesuji yang masing-masing mencatat 9 kasus. Kabupaten Lampung Tengah berada di posisi ke-10 dengan 8 kasus korupsi.
Untuk daerah dengan jumlah kasus lebih rendah, Kota Metro tercatat berada di urutan ke-11. Selanjutnya Kabupaten Pringsewu, Lampung Barat, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat menempati posisi terbawah dalam daftar tersebut.
Berbagai kasus yang terjadi di daerah-daerah tersebut umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, hingga dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Besarnya jumlah kasus dan kerugian negara tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Dana yang hilang akibat korupsi sejatinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan total 151 kasus dan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dalam lima tahun terakhir, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Lampung dinilai masih menjadi pekerjaan besar bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
(Okt)











