Yunika Dicecar 29 Pertanyaan di Polda

LAMPUNG (KANDIDAT) – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati, akhirnya muncul memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung setelah sebelumnya tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan rental.

Tak sebentar, Yunika menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB dan mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Yunika langsung memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya. Ia membantah jika ketidakhadiran tersebut disebut sebagai mangkir.

“Kalau dibilang mangkir, itu enggak benar. Karena pada tanggal 12 Oktober itu saya masih menjalankan dinas di Jakarta,” kata Yunika.

Menurut dia, saat pemanggilan sebelumnya berlangsung, dirinya masih menjalankan tugas kedinasan DPRD di DKI Jakarta. Agenda tersebut, kata Yunika, berkaitan dengan keimigrasian dan berlangsung hingga Jumat.

“Setelah itu saya pulang ke Lampung dan langsung memenuhi panggilan,” ujarnya.

Yunika menegaskan dirinya memilih memenuhi proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.

“Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung. Saya sebagai warga negara Indonesia yang baik akan selalu kooperatif terhadap panggilan kepolisian,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu dan Prandika dari Sopian Sitepu & Partners, menyebut pemeriksaan tersebut telah diikuti kliennya secara kooperatif.

Menurut kuasa hukum, sejumlah pertanyaan penyidik telah dijawab dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sebagaimana panggilan dari pihak kepolisian Polda Lampung, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya hadir. Dari beberapa pertanyaan yang disampaikan penyidik, sudah kita jelaskan dalam BAP,” ujar kuasa hukum Yunika.

Tak berhenti pada pemeriksaan kali ini, tim hukum Yunika menyatakan bakal menyiapkan bukti dan saksi untuk menghadapi proses hukum berikutnya.

“Untuk proses hukum selanjutnya, dari kami akan mempersiapkan bukti-bukti dan juga saksi-saksi,” ungkapnya.

Diketahui, Pihak Yunika menyerahkan proses penyidikan kepada Polda Lampung. Mereka berharap perkara tersebut diproses secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut berawal dari laporan pemilik rental berinisial Debby ke Polda Lampung. Yunika dilaporkan terkait dugaan penggelapan sejumlah kendaraan rental dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,16 miliar.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026.

(Hen)