Budiyono Sampaikan Masukan Akademik RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Diundang Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Hariankandidat.co.id – Akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H., menyampaikan pandangan dan masukan akademik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Selasa (3/11/2026).

Kehadiran Dr. Budiyono, S.H., M.H. dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, merupakan bagian dari undangan resmi Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. Undangan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Menariknya, kehadiran Dr. Budiyono, S.H., M.H. dalam forum strategis di tingkat nasional ini berlangsung di tengah kiprahnya sebagai akademisi sekaligus salah satu calon Rektor Universitas Lampung periode 2027–2031.

Dalam paparannya, Dr. Budiyono, S.H., M.H. mengangkat perspektif hak asasi manusia (HAM) dan prinsip negara hukum sebagai landasan penting dalam merumuskan regulasi perampasan aset. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana dan pemulihan kerugian negara merupakan agenda penting yang harus didukung melalui instrumen hukum yang efektif. Namun, pelaksanaannya tetap harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

“HAM bukanlah penghalang penegakan hukum, melainkan batas konstitusional agar kewenangan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” menjadi salah satu pokok pemikiran yang disampaikan Dr. Budiyono dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan sejumlah ketentuan konstitusional, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

Selain itu, Dr. Budiyono, S.H., M.H. menekankan pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan pembaruan hukum pidana nasional, khususnya KUHP Nasional dan KUHAP yang baru. Keselarasan regulasi diperlukan agar mekanisme perampasan aset tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persoalan dalam penerapan hukum.

Secara khusus, ia menyoroti perlunya pembedaan yang jelas antara perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dan perampasan aset tanpa pemidanaan (*non-conviction based asset forfeiture*). Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan harus dirumuskan secara terbatas, dengan hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana, pengawasan pengadilan yang independen, serta kesempatan bagi pihak terdampak untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Budiyono, S.H., M.H. juga mengajukan lima prinsip perlindungan hukum, meliputi pengawasan pengadilan terhadap pembekuan dan penyitaan aset, kejelasan standar pembuktian, jaminan pemberitahuan dan hak pembelaan, penerapan asas proporsionalitas, serta tersedianya mekanisme pemulihan dan ganti rugi apabila tindakan negara terbukti tidak sah.

Ia turut mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan korban tindak pidana. Hubungan keluarga maupun kedekatan dengan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, menurutnya, tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan atau pengetahuan seseorang terhadap kejahatan tersebut.

Sebagai rekomendasi, Dr. Budiyono, S.H., M.H. menyampaikan tujuh poin penting bagi penyempurnaan RUU Perampasan Aset, yakni perumusan ruang lingkup yang presisi, pembatasan kondisi perampasan tanpa pemidanaan, kejelasan standar pembuktian, jaminan proses hukum yang adil, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan dan pendistribusian aset, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan akibat tindakan negara yang tidak sah.

**Apresiasi kepada Pimpinan dan Komisi III DPR RI**
Dalam paparannya, Dr. Budiyono, S.H., M.H. secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Komisi III DPR RI, terutama Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas komitmen dan kiprahnya dalam mendorong pembaruan hukum pidana nasional.

Menurutnya, berbagai agenda legislasi yang berkaitan dengan pembaruan sistem hukum pidana, mulai dari KUHP Nasional, KUHAP yang baru, hingga pembahasan RUU Perampasan Aset, merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem hukum Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi kepemimpinan Ketua Komisi III Habiburokhman beserta seluruh jajaran yang terus membuka ruang partisipasi publik, termasuk melibatkan kalangan akademisi, pakar, dan berbagai elemen masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Partisipasi akademisi dalam proses legislasi, menurutnya, merupakan bagian penting dari upaya memastikan setiap produk hukum tidak hanya memiliki landasan yuridis yang kuat, tetapi juga mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat.

“Negara hukum yang kuat bukan hanya mampu merampas hasil kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap perampasan dilakukan berdasarkan hukum, melalui proses yang adil, dan disertai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Partisipasi Dr. Budiyono, S.H., M.H. dalam RDPU ini menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam memberikan perspektif keilmuan terhadap pembentukan kebijakan dan regulasi nasional. Keterlibatan tersebut sekaligus memperlihatkan ruang aktualisasi akademisi perguruan tinggi dalam menjembatani pemikiran ilmiah dengan kebutuhan pembaruan hukum di Indonesia.