LAMPUNG (KANDIDAT) – Pembayaran tunjangan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Disinyalir, Hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran Tunjangan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Tunjangan Umum, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN yang sedang menjalani cuti besar.
Temuan tersebut tercatat dalam hasil pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta surat izin cuti besar hingga Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan itu, ditemukan 20 ASN pada 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu BLUD yang tetap menerima sejumlah tunjangan meski sedang menjalani cuti besar. Total pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan tersebut mencapai Rp18.278.215.
Sehingga, Kelebihan pembayaran terjadi karena informasi mengenai cuti besar belum masuk ke dalam proses pembayaran gaji dan tunjangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan staf Sub Koordinasi Gaji BKAD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlambat menyampaikan surat izin cuti besar kepada BKAD. Akibatnya, slip gaji dan TPP para pegawai tersebut telanjur tercetak dan pembayaran tetap dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Analis SDM BKPSDM yang menangani administrasi cuti pegawai, keterlambatan terjadi karena pegawai yang bersangkutan terlambat menyampaikan usulan cuti besar.
Kondisi tersebut kemudian membuat proses administrasi dan penerbitan surat cuti ikut tertunda.
Menindaklanjuti temuan tersebut, sebagian kelebihan pembayaran telah dipotong dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Total penyetoran yang telah dilakukan mencapai Rp7.339.512, dengan rincian:
1.Kecamatan Panjang: Rp540.000
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp2.661.000
3.Kecamatan Sukarame: Rp490.000
4.Dinas Pertanian: Rp800.000
5.DPMPTSP: Rp1.868.512
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp980.000
Namun, pengembalian tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Hasil pemeriksaan mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp10.938.703 kepada ASN yang melaksanakan cuti besar pada OPD terkait.
Nilai tersebut merupakan selisih dari total pembayaran sebesar Rp18.278.215 dengan jumlah yang telah disetorkan kembali ke kas daerah sebesar Rp7.339.512.
Temuan ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antara BKPSDM dan BKAD, khususnya terkait status cuti pegawai sebelum proses pembayaran gaji, tunjangan jabatan, tunjangan umum maupun TPP dilakukan.
Sebab, tunjangan jabatan pada dasarnya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu, sedangkan TPP diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, prestasi kerja dan kondisi kerja.
Dengan adanya pegawai yang sedang menjalani cuti besar namun masih menerima tunjangan dan TPP, pemeriksa menilai terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi kepegawaian sebenarnya.
(Gung)











