LAMPUNG (KANDIDAT)- Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti Aktivitas pengerukan bukit dan pengangkutan material batu gunung serta tanah urug di kawasan Jalan By Pass Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung yang diduga belum ada ijin dan merusak lingkungan sekitar.
DPRD Komisi II Provinsi Lampung Fauzi Heri mengatakan, informasi terkait dugaan aktivitas galian batu dan tanah urug di kawasan By Pass Soekarno Hatta, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
“Aktivitas pengambilan dan penjualan material tanpa izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh instansi teknis dan aparat berwenang. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan usaha wajib memenuhi aspek legalitas, termasuk perizinan, tata ruang, dan ketentuan lingkungan hidup;” ujarnya. Rabu (20/5/2026)
Ia mengungkapkan, jika ia mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung, berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, serta Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk segera melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi administratif secara menyeluruh agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Yang menjadi perhatian adalah dampak lingkungan yang dapat muncul akibat aktivitas pengerukan lahan dalam skala besar. Kegiatan seperti ini berpotensi mempengaruhi daya resap air, memicu kerusakan kontur tanah, dan meningkatkan risiko banjir apabila tidak dilakukan sesuai aturan dan kajian lingkungan;” tandasnya.
Menurutnya, Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka kegiatan itu dapat dikategorikan sebagai aktivitas penambangan liar atau ilegal. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk segera melakukan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan instansi berwenang serta mengedepankan transparansi kepada publik. Pengawasan yang baik penting agar pembangunan tetap berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Lampung;” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kegiatan yang disebut-sebut hanya berbekal rencana pembangunan gudang itu diduga telah berubah menjadi aktivitas pengerukan pertambangan yang mengarah pada eksploitasi material secara komersial dan hasilnya diduga diperjualbelikan dilakukan malam hari,”ujar narasumber yang dapat dipercaya enggan disebutkan.
Pantauan awak media di lapangan, menunjukkan alat berat masih beroperasi melakukan pemotongan kontur tanah dan pengangkutan material menggunakan kendaraan bertonase besar.
Material hasil galian diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu, mengingat tingginya nilai ekonomis batu gunung dan tanah urug di tengah meningkatnya kebutuhan proyek pembangunan.
Tambang tersebut diketahui dikaitkan dengan seorang bernama AY. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas yang berlangsung, pihak YN yang disebut sebagai pengelola justru memilih mengirimkan berita sanggahan yang dinilai berupaya membentuk opini bahwa usaha tersebut legal dan tidak bermasalah.
Publik kini mempertanyakan, izin dugaan pembangunan gudang hanya sebagai tameng untuk melancarkan aktivitas penggalian dan penjualan material tambang secara masif dan belum adanya ijin penjualan material di Dinas ESDM Provinsi Lampung
Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pengambilan dan penjualan material mineral atau batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur manipulasi data, laporan palsu, atau penyalahgunaan izin pembangunan untuk aktivitas tambang, maka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan UU Minerba.
Sorotan juga mengarah pada lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap dampak lingkungan yang terjadi. Apalagi kita tahu berberapa bulan lalu Bypass Soekarno Hatta saja pernah dilanda banjir, diduga akibatnya Kota Bandar Lampung sudah minim resapan air sehingga lari ke jalan Soekarno-Hatta.
(Rst)











