Tiga Cita Miza-Jihan Dalam Pusaran Hibah Kejaksaan

Oleh : Abung Mamasa

Saya tidak sedang membenci Kejaksaan, apalagi membenci kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung. Justru sebagai kawan, kritik perlu disampaikan ketika ada kebijakan yang patut dipertanyakan. Sebab kritik yang sehat bukan untuk menjatuhkan, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada rakyat.

Polemik hibah sekitar Rp35 miliar kepada institusi vertikal, jika memang benar tercantum dalam dokumen anggaran, patut dilihat dalam konteks fiskal Lampung. Di saat pemerintah daerah membutuhkan pinjaman Rp1 triliun untuk pembangunan jalan, sementara APBD menghadapi tekanan dan defisit, publik wajar bertanya: mengapa hibah puluhan miliar menjadi prioritas, dan apa manfaat langsungnya bagi masyarakat Lampung?

Pertanyaan ini bukan soal apakah hibah tersebut legal. Legalitas adalah syarat minimum. Tetapi kebijakan publik tidak berhenti pada soal boleh atau tidak boleh. Ada soal urgensi, prioritas, manfaat, efisiensi dan keberpihakan.

Terlebih, pemerintahan Mirza-Jihan datang dengan tiga cita besar: ekonomi yang inklusif dan mandiri, SDM unggul dan produktif, serta masyarakat yang beradab, berkeadilan dan berkelanjutan. Turunannya pun menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan rakyat: pangan, desa, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, lingkungan, hingga perlindungan kelompok rentan.

Maka pertanyaan sederhananya: di mana posisi hibah tersebut dalam tiga cita dan 18 program kerja itu?

Jika Rp35 miliar diberikan kepada institusi vertikal, pemerintah semestinya mampu menjelaskan apa output-nya, siapa penerima manfaatnya, mengapa kebutuhan itu harus ditanggung APBD, dan mengapa ia lebih mendesak dibanding kebutuhan dasar masyarakat.

Perbandingan dengan Jawa Barat juga menarik. Di tengah tekanan fiskal, pemerintah Jawa Barat melakukan efisiensi dan memangkas total belanja hibah secara signifikan, meskipun hibah kepada sejumlah instansi vertikal tetap tercantum. Artinya, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada hibah, melainkan seberapa berani pemerintah menata ulang prioritas ketika uang publik terbatas.

Lampung sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa belanja wajib, pelayanan dasar, efisiensi, ketepatan sasaran dan keberpihakan kepada masyarakat adalah prioritas.

Karena itu, pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Justru jawaban terbaik bukan sekadar, “hibah ini sesuai aturan.” Jawaban yang lebih meyakinkan adalah:

Mengapa harus Rp35 miliar? Mengapa kepada mereka? Mengapa sekarang? Apa manfaatnya bagi rakyat Lampung? Dan kebutuhan rakyat mana yang sudah dipastikan tidak dikorbankan?

Sebab APBD yang baik bukan hanya APBD yang sah secara hukum. APBD yang baik adalah APBD yang mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiahnya secara moral dan politik kepada rakyat.

Pada akhirnya, polemik hibah ini bukan ujian bagi Kejaksaan. Ini ujian bagi konsistensi Tiga Cita Miza-Jihan: apakah ia benar-benar menjadi kompas dalam menentukan ke mana uang rakyat diarahkan, atau sekadar berhenti sebagai janji politik di atas kertas. (*)