BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengadaan program umroh gratis Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai Rp34,99 miliar menjadi perhatian setelah dua paket kontrak dengan total nilai hampir Rp35 miliar dimenangkan perusahaan yang sama, PT Kaisa Rossie (PT KR).
Selisih nilai kontrak dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang hanya Rp10 juta turut memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi dan transparansi pengadaan.
Hal tersebut menjadi perhatian Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Lampung yang meminta aparat penegak hukum menelusuri proses tender untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran daerah.
Ketua PERMAHI Lampung, Tri Rahmadona, menyebut dua paket kontrak masing-masing bernilai Rp21.903.740.000 dan Rp13.086.260.000, dengan total kontrak mencapai Rp34.990.000.000, dimenangkan PT Kaisa Rossie.
Menurut Tri, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara kompetitif dan tidak mengarah pada pengkondisian pemenang.
“Ini bukan kebetulan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pengkondisian lelang (plotting) sejak awal,” tegasnya.
Selain persoalan pemenang tender, PERMAHI menyoroti selisih nilai kontrak yang dinilai sangat tipis dibandingkan HPS sebesar Rp35 miliar. Selisih Rp10 juta tersebut setara sekitar 0,029 persen dari HPS.
Tri menilai minimnya penghematan itu patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penawaran harga dan upaya efisiensi anggaran. Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan tahapan tender oleh pihak berwenang.
PERMAHI juga mempertanyakan dasar pembagian kegiatan menjadi dua paket yang dimenangkan penyedia jasa yang sama. Mereka meminta aparat memeriksa dokumen pengadaan, proses evaluasi penawaran, serta peran pejabat terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena tata kelola program keagamaan Pemkot Bandar Lampung sebelumnya mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terkait kriteria penetapan jemaah. Namun, catatan tersebut perlu dibedakan dari dugaan pelanggaran dalam proses tender yang kini disorot.
PERMAHI mendesak aparat penegak hukum memeriksa proses pengadaan, pejabat terkait, dan PT Kaisa Rossie selaku pemenang kontrak. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Uang puluhan miliar itu adalah hak jemaah dan masyarakat Bandar Lampung, bukan untuk diputar dalam arsitektur lelang formalitas. Jika APH tidak segera mengusut dugaan monopoli dan pengkondisian ini, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” pungkas Tri.
(Okt)











