SPPG Way Lunik Layak Ditutup

LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Hengki Irawan meminta penghentian total (Tutup) operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Lunik, Pasca ratusan siswa-siswi dan Guru keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 6 Bandar Lampung.

Hengki mengatakan, jika pihaknya mendesak penghentian total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan sekadar penangguhan sementara. Pasalnya, Sebanyak 172 warga sekolah yang terdiri dari 147 siswa dan 25 tenaga pendidik dilaporkan mengalami gejala diare dan mual usai menyantap menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu, 22 April 2026 lalu. Meski tidak ada korban yang harus dirawat inap, insiden ini dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola program pangan di lingkungan pendidikan.

“Ini bukan sekadar kejadian teknis. Ini menyangkut keselamatan peserta didik. Tidak cukup hanya disuspensi, harus ada penghentian total sampai sistemnya benar-benar diperbaiki,” ujar Hengki, Rabu, 29 April 2026.

Ia menegaskan, bahwa peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 ayat (3) yang menegaskan peran Dewan Pendidikan sebagai lembaga pengawas independen dalam menjamin mutu layanan pendidikan.

Hengki mendorong, agar kasus ini dilaporkan ke Satuan Tugas Pusat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Termasuk audit terhadap sistem distribusi dan standar keamanan pangan dalam program MBG,”urainya

Menurut Hengki, insiden ini bukan sekadar kasus keracunan makanan, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program strategis nasional di daerah. Dalam waktu dekat, lembaga tersebut berencana turun langsung melakukan investigasi lapangan.

“Hasil investigasi itu nantinya akan menjadi dasar rekomendasi apakah SPPG Way Lunik masih layak dilanjutkan sebagai penyedia kebutuhan gizi sekolah atau justru harus dihentikan secara permanen,”ungkapnya

Sementara itu, pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan. Kepala Tata Usaha (TU) SMAN 6 Bandar Lampung, Fitra Alfarizi, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan bagi semua pihak.

“Iya, ini jadi alarm buat semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pihak sekolah akan menindaklanjuti setiap laporan dari orang tua siswa dengan melakukan pengecekan langsung kepada pihak SPPG yang mendistribusikan makanan.

“Kalau ada laporan dari orang tua, kami akan cek ke SPPG yang melakukan distribusi dan mencari kebenaran info tersebut,” pungkasnya

Diketahui, Badan Gizi Nasional melalui Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung, Achmad Hery Setiawan, telah mengambil langkah dengan menghentikan operasional dapur SPPG Way Lunik sejak 23 April 2026, berdasarkan surat resmi bernomor 1903/D.TWS/04/2026.

Penghentian tersebut didasarkan pada sejumlah temuan di lapangan yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Keputusan itu juga memuat kewajiban perbaikan sistemik sebelum operasional dapat kembali dijalankan.

Status penghentian hanya akan dicabut apabila pengelola mampu menunjukkan bukti konkret perbaikan menyeluruh yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I.

(Okt)