Soal Limbah, RS Urip Berdalih telah Melalui Beberapa Pengelolaan

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah Domestik dan limbah medis rumah sakit ke aliran sungai melalui saluran pipa limbah.

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui tahapan pengolahan dan penyaringan sesuai standar lingkungan hidup yang berlaku.

Pihak RSUD menjelaskan bahwa mereka memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi untuk memastikan limbah cair yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.

“Limbah yang dialirkan melalui saluran pipa tersebut bukan limbah mentah, melainkan sudah melewati proses penyaringan dan pengolahan,” ujar Bambang Humas Urip Sumoharjo.

Ia juga menyampaikan bahwa pengujian terhadap kualitas limbah cair dilakukan secara rutin.

“Kami melakukan uji laboratorium setiap bulan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. Hasil pengujian menunjukkan bahwa limbah yang kami buang telah memenuhi baku mutu lingkungan dan dinyatakan aman,” tambahnya.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas rumah sakit. Pihak RSUD Urip Sumoharjo juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit Urip Sumoharjo (RSUS) diduga membuang air limbah domestik dan medis ke aliran sungai di sekitar kawasan rumah sakit.

Dugaan tersebut mencuat setelah di lakukan investigasi harian kandidat yang menemukan air yang megalir melalui pipa yang berada di dalam sungai tersebut.

Selain itu juga ada pipa yang menjulang langsung ke arah sungai, bahkan membuat kerak berwarna hitam di dinding rumah sakit Urip Sumoharjo tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Salah satu yang di atur dalam peraturan tersebut yakni larangan untuk membuang sampah pada drainase ataupun ke sungai.

Menurut Andi, warga setempat memberikan keterangan bahawa ia juga melihat rembesan air yang keluar dari bawah sungai tepatnya pada lokasi belakang tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) dan di belakang gudang domestik rumah sakit.

“Saya melihat kerak hitam yang menempel pada dinding belakang limbah domestik,dan juga gelombang air yang kluar dari belakang tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) ,kayanya itu pipa sengaja di taro langsung ke air biar tidak ketara” kata Andi.

Terpisah Humas RS Urip Sumoharjo Bambang Sepriyanto, menanggapi terkait dengan air yang mengalir berasal dari bak sumpit dimana bak sumpit ini fungsi nya untuk menampung air hujan yang masuk ke area luar halaman RS.

“Air yang tetampung trsebut tidak langsung dapat di buang dikarenakan dialirkan secara gravitasi sehingga terlihat air mengalir secara terus menerus,” kata Bambang.

Lebih lanjut, Bambang mejelaskan bahwa air yang berasal dari operasional RS yang di olah IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) RS Urip, dmna IPAL sudah memiliki Izin dan Surat Layak Operasional yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi Lampung dan setiap bulan kami dari RS Urip Sumoharjo bekerjasama dengan Lab DLH Provinsi untuk di sampling dan di uji kualitas nya setiap bulan.

“Hasil nya masih memenuhi Baku mutu yang di persyaratkan,” tutup Bambang. (Yud)