BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Sebanyak 227 pelaku usaha makanan dan penginapan di Kota Bandar Lampung menjadi temuan terkait tunggakan pajak.
Sejumlah tempat usaha bahkan telah ditempeli stiker sebagai penanda adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, penempelan stiker tunggakan pajak dilakukan pada sejumlah tempat usaha. Di antaranya Cahaya Centercom yang berada di Jalan Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, serta Optik Surya Jaya di Jalan Kepayang No. 4, Rajabasa.
Namun, terdapat perbedaan perlakuan pada sejumlah tempat usaha lainnya. Salah satunya KFC Kedaton Lampung yang beralamat di Jalan ZA Pagar Alam No. 28, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton.
Meski masuk dalam daftar pelaku usaha yang menjadi perhatian terkait kewajiban pajak, pada saat dilakukan pengecekan, KFC Kedaton tidak terlihat ditempeli stiker penunggakan pajak seperti beberapa tempat usaha lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penandaan terhadap pelaku usaha yang memiliki tunggakan pajak, termasuk apakah seluruh objek usaha mendapatkan perlakuan dan tindakan yang sama.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Bapenda Kota Bandar Lampung, Gunawan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala UPT.
“Nanti kami hubungi Ka UPT dulu,” kata Gunawan.
Temuan terhadap ratusan pelaku usaha tersebut menjadi polemik karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Penanganan terhadap tunggakan pajak pun dituntut dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak tebang pilih.
(Okt/Hen)











