PTPN Bukan Pemilik Tanah: Kritik Konstitusional atas Penguasaan HGU

Oleh

Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA.
Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila

I. PENDAHULUAN

Pada pemberitaan di media online inilampung.com (Kamis, 28 Mei 2026) dengan pernyataan “Kami memiliki lahan…”, kalimat ringkas yang dilontarkan manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) saat menawarkan 10.000 hektar lahan di Lampung kepada investor global sekilas terdengar seperti angin segar bagi pertumbuhan ekonomi. Namun, di telinga hukum agraria dan masyarakat adat, kalimat itu adalah sebuah lonceng bahaya sebuah sesat pikir ontologis yang fatal.

PTPN bukanlah pemilik (owner) tanah Republik ini; mereka hanyalah penyewa temporal bersyarat (tenant/lessee of the state) yang memegang Hak Guna Usaha (HGU). Dengan bertindak layaknya “tuan tanah” yang bebas mengobral lahan kepada pihak ketiga tanpa izin negara dan restu adat, PTPN tidak hanya melampaui kewenangan hukumnya (ultra vires), tetapi juga membuka kembali luka sejarah.

Mereka melupakan fakta historis bahwa di bawah lapisan aspal dan pagar kawat berduri di enam unit kebun Lampung Kedaton, Bergen, Way Berulu, Way Lima, Tulungbuyut, dan Bungamayang terkubur hak ulayat masyarakat adat yang dirampas sejak era kolonial Hindia Belanda.

Artikel ini akan mengurai secara lugas mengapa klaim 10.000 hektar tersebut cacat secara hukum, melanggar konstitusi, dan berisiko batal demi hukum.

Latar Belakang Filosofis: Pemaknaan “Mempunyai Lahan”

Secara filosofis, klaim sepihak dari korporasi negara seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang menyatakan kalimat, “Kami memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan untuk program ini seluas kurang lebih 10 ribu hektar…” merupakan bentuk sesat pikir kedaruratan ontologis (ontological fallacy) dalam hukum agraria Indonesia.

Dalam falsafah Pancasila dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konsep “menguasai” (beheersrecht) oleh negara secara filosofis tidak pernah berasimilasi menjadi “memiliki” (eigendomsrecht) substantif yang bercorak privat-kapitalistik.

Ketika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) memosisikan dirinya sebagai “pemilik tanah”, terjadi distorsi magna fungsi sosial tanah menjadi fungsi komersial murni.

Korporasi lupa bahwa HGU hanyalah hak pakai yang bersifat sekunder, temporal, dan kondisional (derivative rights). Klaim kepemilikan tersebut mencederai kesadaran sosiologis bahwa tanah memiliki ikatan batiniah, spiritual, dan historis yang mendalam bagi umat manusia, khususnya masyarakat hukum adat yang mendiami wilayah tersebut jauh sebelum entitas korporasi itu dilahirkan melalui akta notaris.

Konteks Sosiologis: Luka Sejarah Perkebunan Besar di Lampung

Secara sosiologis, realitas penguasaan fisik tanah berskala besar oleh PTPN di enam unit kerja kebun di Lampung yakni Kedaton, Bergen, Way Berulu, Way Lima, Tulungbuyut, dan Bungamayang bukanlah ruang kosong tanpa sejarah.

Wilayah-wilayah perkebunan ini secara sosio-historis berdiri di atas basis tanah-tanah adat (tanah ulayat) dari marga-marga Lampung yang dirampas secara sistematis melalui instrumen hukum kolonial dan dilestarikan oleh rezim agraria yang represif.

Pengumuman terbuka di hadapan calon investor global mengenai penyediaan 10.000 hektar lahan seolah-olah tanah tersebut bebas dari konflik (clean and clear) menunjukkan pengabaian total terhadap gejolak sosiologis di akar rumput.

Masyarakat adat di sekitar perkebunan mengalami “kemiskinan struktural di lumbung pangan”, di mana mereka terisolasi dari tanah ulayat leluhurnya sendiri yang kini dikitari pagar-pagar kawat berduri korporasi.

Landasan Yuridis: Batas Konstitusional Hak atas Tanah

Secara yuridis, bangunan hukum pertanahan Indonesia secara tegas memisahkan karakteristik antara hak-hak primer yang melekat pada kepemilikan mutlak dengan hak-hak sekunder yang bersumber dari hak atas tanah negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UPA) menggariskan bahwa HGU tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah kepada pemegangnya, melainkan hanya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan (Pasal 28 UPA).

Oleh karena itu, tindakan menawarkan, menjanjikan, atau mengalihkan pemanfaatan lahan HGU seluas 10.000 hektar kepada pihak ketiga/investor tanpa restu normatif dan prosedur pelepasan hak oleh Negara adalah tindakan yang melampaui kewenangan hukum (ultra vires) dan dapat dikualifikasikan sebagai penyelundupan hukum agraria.

II. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)

Perbandingan Karakteristik Yuridis: HGU, HPL, dan Hak Erpacht

Untuk memahami letak kekeliruan fatal klaim PTPN, kita harus membedah genetika yuridis dari hak-hak atas tanah dan hak-hak barat masa lalu yang melatarbelakanginya:

1. Hak Erpacht (Hukum Kolonial Barat)

Bersumber dari Agrarisch Besluit 1870 melalui asas Domeinverklaring (Negara Belanda mengklaim memiliki semua tanah yang tak terbukti kepemilikan privatnya). Memiliki karakter kebendaan barat (zakelijk recht) yang absolut, komersial, dapat disewakan, atau dialihkan secara mandiri berdasarkan Burgerlijk Wetboek.

2. Hak Pengelolaan (HPL)

Merupakan konversi Hak Menguasai dari Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada instansi/Pemda/BUMN tertentu. Mengandung kewenangan publik-privat, di mana pemegang HPL dapat menerbitkan hak sekunder (seperti HGB atau Hak Pakai) di atasnya untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

3. Hak Guna Usaha (HGU) PTPN

Pemberian (toekenning) oleh Negara melalui Keputusan Menteri ATR/BPN. Sifatnya murni temporal (terbatas waktu) dan bersyarat untuk diusahakan sendiri.

Pemegang HGU TIDAK DAPAT menerbitkan hak baru di atas tanahnya, tidak dapat memecah hak secara sepihak, dan tidak boleh menyerahkan penguasaan lahan kepada pihak ketiga/investor tanpa izin pelepasan hak dari Negara.

Berdasarkan matriks yuridis di atas, posisi PTPN murni berada pada posisi pemegang HGU. PTPN bukanlah pemegang Hak Pengelolaan (HPL) yang memiliki kewenangan publik untuk membagi tanah menjadi sub-hak bagi investor, dan PTPN juga bukan pewaris sah dari Hak Erpacht zaman Belanda yang bertindak dengan watak kapitalisme kolonial murni.

Konversi Hak Erpacht menjadi HGU pasca-UPA menuntut tunduknya subjek hukum pada ketentuan hukum nasional Indonesia yang bernafaskan keadilan sosial.

Genealogi Historis: Dari Hak Ulayat ke Hak Erpacht hingga HGU

Transformasi lahan-lahan di unit kebun Kedaton, Bergen, Way Berulu, Way Lima, Tulungbuyut, dan Bungamayang berakar pada cacat bawaan hukum kolonial.

Sebelum kolonial Belanda menancapkan kukunya, tanah-tanah tersebut adalah tanah ulayat yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat adat Lampung berdasarkan tatanan adat yang luhur (seperti hukum adat Kuntara Raja Niti dan sanksi adat Cepalo). Hubungan masyarakat adat dengan tanahnya bersifat magis-religius.

Melalui pemberlakuan Pasal 1 Agrarisch Besluit (S. 1870-118) yang memuat asas Domeinverklaring, Pemerintah Hindia Belanda secara sepihak merampas tanah ulayat tersebut dengan menyatakan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan hukum barat adalah milik (domein) Negara Kolonial.

Di atas tanah ulayat yang dirampas inilah, pemerintah kolonial menerbitkan Hak Erpacht (hak sewa jangka panjang hingga 75 tahun) kepada perusahaan-perusahaan swasta asing Belanda untuk perkebunan karet, tebu, dan sawit.

Ketika Indonesia merdeka dan mengundangkan UPA pada tahun 1960, seluruh hak-hak barat termasuk Hak Erpacht wajib dikonversi menjadi hak-hak baru sesuai UPA (Ketentuan Konversi Pasal III UPA).

Eks-Erpacht perkebunan besar ini dinasionalisasi dan dikonversi menjadi HGU yang kemudian dioperasikan oleh Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) yang kini bertransformasi menjadi PTPN.

Secara yuridis-historis, klaim PTPN atas tanah tersebut pada hakikatnya berdiri di atas fondasi tipu daya kolonial yang meminggirkan hak ulayat masyarakat adat pribumi.

Menafikan latar belakang historis ini dan bertindak seolah-olah memiliki hak kepemilikan mutlak adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita dekolonisasi hukum agraria nasional.

Doktrin Hak Menguasai Negara (HMN) vs “Representasi Negara”

Apakah PTPN, sebagai sebuah BUMN, bertindak sebagai “Representasi Negara” yang boleh mengalihkan atau memindahtangankan HGU-nya secara bebas kepada investor?

Jawabannya adalah secara mutlak TIDAK.

Doktrin hukum administrasi negara dan hukum agraria menetapkan pemisahan yang rigid antara Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dengan BUMN sebagai badan hukum privat yang sahamnya dimiliki oleh negara.

Hak Menguasai dari Negara (HMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UPA memberikan wewenang kepada Negara (melalui jajaran eksekutif/Kementerian ATR/BPN) untuk:

1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa;
2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.

HMN ini adalah wewenang publik yang bersifat non-delegable (tidak dapat didelegasikan secara penuh) kepada badan hukum komersial seperti PTPN.

PTPN hanyalah subjek hukum privat (Perseroan Terbatas) yang kebetulan modalnya bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedudukan yuridis PTPN dalam hukum pertanahan setara dengan perseroan terbatas swasta lainnya, yakni selaku subjek pemegang hak, bukan penguasa pemberi hak.

Ketika PTPN mengklaim di hadapan investor memiliki lahan dan siap mengalokasikannya, PTPN telah mencampuradukkan antara wewenang publik negara (imperium) dengan hak privat korporasi (dominium).

PTPN tidak memiliki kapasitas hukum sedikit pun untuk bertindak sebagai representasi negara dalam mengalihkan atau menjanjikan HGU kepada investor eksternal tanpa melalui prosedur pelepasan hak yang diproses resmi oleh Menteri ATR/BPN.

Peringatan Yuridis (Causa Terlarang)

Jika PTPN melakukan perjanjian kerja sama investasi yang menyerahkan penguasaan fisik tanah HGU secara langsung kepada investor tanpa persetujuan tertulis dari Menteri ATR/BPN dan tanpa restu dari masyarakat adat pemilik ulayat awal, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap syarat objektif sahnya perjanjian (Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek) karena memuat causa yang terlarang (ongeoorloofde oorzaak).

Konsekuensi hukumnya, perjanjian investasi tersebut Batal Demi Hukum (Null and Void) sejak semula, dan lahan HGU tersebut terancam dicabut serta diklasifikasikan sebagai Tanah Terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.

Analisis Normatif Terhadap Pernyataan “Menyediakan 10 Ribu Hektar HGU”

Pernyataan manajemen PTPN mengenai kesediaan lahan 10.000 hektar yang tersebar di enam unit kebun di Lampung untuk program investasi memicu dua implikasi hukum yang kontradiktif dan membahayakan posisi PTPN sendiri berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 20 Tahun 2021:

1. Pengakuan Secara Tidak Langsung atas Penelantaran Tanah (Idle Land)

Jika PTPN memiliki surplus lahan menganggur hingga mencapai 10.000 hektar di unit kebun Kedaton, Bergen, Way Berulu, Way Lima, Tulungbuyut, dan Bungamayang yang belum digarap dan kini ditawarkan kepada pihak lain, maka secara yuridis lahan tersebut telah memenuhi unsur “tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya”.

Berdasarkan Pasal 7 PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi pencabutan HGU terhadap objek tanah tersebut untuk dikembalikan langsung di bawah penguasaan penuh negara.

2. Pelanggaran Larangan Pengalihan Hak Tanpa Izin

Sesuai ketentuan Pasal 32 PP No. 18 Tahun 2021, HGU atau pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain hanya dapat dialihkan atau dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri ATR/BPN.

PTPN tidak boleh secara sepihak memosisikan diri sebagai “tuan tanah” yang melakukan transaksi B-to-B (Business to Business) atas tanah negara dengan pihak ketiga tanpa mengubah status hak atas tanah tersebut terlebih dahulu.

III. KESIMPULAN

1. Kekeliruan Konstruksi Hukum PTPN

Pernyataan PTPN yang mengklaim “memiliki lahan” HGU seluas 10.000 hektar untuk ditawarkan kepada investor merupakan kekeliruan konstruksi hukum yang fatal.

PTPN bukanlah pemilik tanah (owner) melainkan demi hukum hanyalah pengguna hak temporal bersyarat (tenant/lessee of the state).

PTPN sama sekali bukan representasi negara yang memegang Hak Menguasai Negara (HMN), sehingga tidak memiliki otoritas hukum untuk mengalihkan atau menjanjikan hak atas tanah negara kepada pihak ketiga secara mandiri.

2. Cacat Historis yang Wajib Dipulihkan

Tanah HGU PTPN di Lampung (Kedaton, Bergen, Way Berulu, Way Lima, Tulungbuyut, dan Bungamayang) secara genetis bersumber dari penjarahan Hak Erpacht kolonial Belanda atas Tanah Adat (Hak Ulayat).

Semangat UPA Nomor 5 Tahun 1960 adalah melakukan dekolonisasi agraria.

Oleh karena itu, jika terdapat sisa lahan HGU yang tidak diusahakan sendiri oleh PTPN (surplus 10.000 hektar), tanah tersebut tidak boleh dikomersialisasikan secara sepihak kepada investor baru, melainkan harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada Negara guna diredistribusikan kepada Masyarakat Hukum Adat setempat sebagai wujud penyelesaian konflik agraria struktural dan pemulihan hak-hak ulayat yang terampas.

3. Rekomendasi Hukum (Legal Remedy)

Dinas KPTPH Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah bersama Kementerian ATR/BPN harus segera melakukan audit investigatif substantif terhadap total luasan HGU PTPN di enam unit kebun tersebut.

Jika ditemukan fakta penguasaan tanah yang tidak efektif atau adanya upaya pemindahtanganan lahan secara ilegal berselimut kerja sama investasi, maka demi hukum dan konstitusi, Kementerian ATR/BPN wajib mematahkannya, membatalkan HGU PTPN atas objek 10.000 hektar tersebut, dan menetapkannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk dialokasikan bagi kemakmuran nyata masyarakat adat Lampung.