LAMPUNG (KANDIDAT) – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan terdakwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali mengungkap sejumlah fakta.
Fakta tersebut, Mulai dari persoalan legalitas pembentukan anak usaha, hasil audit keuangan BUMD, proses seleksi direksi, hingga wacana pembagian uang kepada pimpinan DPRD Lampung.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk mendalami tata kelola dan penggunaan dana PI 10 persen yang menjadi pokok perkara.
Ketujuh saksi tersebut yakni Rani Aulia, karyawan swasta yang berkaitan dengan tata Kelola, Agus Salim auditor internal tata kelola 2023, Taufik Hidayat mantan Kepala Bappeda Lampung periode 2022–2023, Elvira Umihani Kepala Bappeda Lampung sekaligus mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan yang berkaitan dengan tata kelola dana kinerja LEB 2021, Fahrizal Darminto mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024, Samsudin mantan Penjabat Gubernur Lampung yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Nurul Fajri mantan Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Lampung yang juga menjabat Kepala Bidang Anggaran BPKAD.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa. Di awal pemeriksaan, majelis hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur di bawah sumpah. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.
Saksi Fahrizal Darminto mengungkapkan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) tidak memuat mandat yang secara khusus memberikan kewenangan kepada perusahaan tersebut untuk membentuk anak usaha.
Persoalan itu, menurut Fahrizal, mencuat ketika Pemerintah Provinsi Lampung berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memenuhi persyaratan pengalihan hak kelola PI 10 persen. Dalam proses verifikasi, pihak kementerian menemukan belum adanya ketentuan dalam perda yang memberikan mandat kepada PT LJU untuk mendirikan anak perusahaan, sebagaimana disyaratkan regulasi sektor energi.
Di hadapan majelis hakim, JPU mencecar Fahrizal mengenai persoalan dasar hukum pendirian PT LEB yang diposisikan sebagai anak usaha PT LJU sekaligus pengelola dana PI 10 persen.
Fahrizal membenarkan adanya kendala tersebut. Ia mengakui, PT LJU dan PT LEB telah terbentuk ketika persoalan kelengkapan dasar hukum itu dipertanyakan oleh pihak kementerian.
“Pada kesempatan di Jakarta, sebetulnya prosesnya sudah selesai semua syarat-syaratnya. Namun, salah satu direktur di kementerian mengatakan, ‘Pak, satu catatan, ternyata di pembentukan PT LJU itu tidak ada pasal yang memberikan mandat pada LJU untuk membentuk anak usaha. Sedangkan Permen ESDM mensyaratkan itu, Pak’. Nah, kita bingung juga pada saat itu, Pak. Sedangkan ini kan sudah lahir semua, PT LJU sudah lahir, LEB sudah lahir, tapi ternyata tidak ada mandat,” ungkap Fahrizal.
Menurut dia, pihak kementerian kemudian menyarankan Pemprov Lampung mempelajari langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah merevisi aturan terkait BUMD induknya.
Pemprov Lampung selanjutnya mengajukan perubahan perda ke DPRD Lampung. Proses itu berujung pada pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada 12 April 2023, yang menjadi bagian dari upaya melengkapi landasan hukum PT LJU dalam membentuk anak perusahaan.
Namun, persoalan waktu pembentukan PT LEB sebelum perubahan perda tersebut menjadi salah satu aspek yang mengemuka dalam persidangan dan perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Fahrizal membeberkan, awal mula penunjukan PT LJU sebagai pengelola PI 10 persen. Menurut keterangannya, keputusan tersebut berawal dari pertemuan pada 7 Mei 2019 di Cafe Woodstair, Bandar Lampung, menjelang pelantikan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung.
Pertemuan itu disebut dihadiri sejumlah pejabat daerah, akademisi, dan politisi serta dipimpin langsung oleh Arinal yang saat itu belum resmi menjabat gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, menurut kesaksian Fahrizal, muncul keputusan untuk mengalihkan penunjukan pengelola PI 10 persen dari PT Wahana Rahardja, yang telah disiapkan pemerintahan sebelumnya, kepada PT LJU.
Fahrizal menegaskan, bahwa keterlibatannya dalam mengundang sejumlah pihak ke pertemuan itu bukan berdasarkan kewenangan pribadi.
“Saya sampaikan undangan kepada mereka ini bukan atas otoritas, melainkan atas petunjuk Pak Arinal,” tegasnya.
Setelah penunjukan PT LJU, Arinal selaku gubernur memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap kondisi perusahaan.
Berdasarkan keterangan Fahrizal, hasil audit tersebut menunjukkan kondisi keuangan PT LJU tidak sehat. Perusahaan itu juga tercatat memiliki potensi kerugian dari kerja sama investasi lebih dari Rp10 miliar, termasuk proyek perumahan yang dinilai tidak berhasil secara komersial.
Meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian, Pemprov Lampung tetap melanjutkan penyertaan modal daerah sebesar Rp10 miliar kepada PT LJU untuk mendukung penyetoran modal pendirian PT LEB.
Fakta mengenai kondisi keuangan perusahaan sebelum memperoleh peran dalam pengelolaan PI 10 persen itu menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah.
Persidangan juga menyoroti proses seleksi direksi PT LEB pada Agustus 2020. Fahrizal mengaku pernah dipanggil Arinal ke ruang kerja gubernur setelah rapat terkait seleksi pengurus BUMD.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal disebut meminta agar Budi Kurniawan dibantu. Sosok yang dimaksud Fahrizal adalah adik ipar Arinal.
“Setelah rapat bubar, saya dipanggil terdakwa Arinal ke ruangan kerja Gubernur. Lalu terdakwa Arinal berkata kepada saya, ‘Zal, tolong Budi dibantu’. Kemudian saya menjawab, ‘Siap’,” tutur Fahrizal.
JPU kemudian mendalami hasil evaluasi psikotes para calon direksi yang dilakukan lembaga konsultan independen Global Leadership Center (GLC World).
Jaksa mempertanyakan apakah Fahrizal mengetahui bahwa lima peserta seleksi tidak direkomendasikan oleh tim psikolog.
“Ya, laporan dari tim konsultan itu, yang ada lima orang itu statusnya memang tidak disarankan,” jawab Fahrizal.
Meski demikian, Panitia Seleksi yang diketuai Asisten II Taufik Hidayat tetap meloloskan Budi Kurniawan hingga akhirnya dilantik sebagai Direktur Operasional PT LEB.
Persidangan juga menyinggung pergantian Komisaris Utama PT LEB. Fahrizal menerangkan bahwa Prihatono Ganefo Zain diberhentikan dari jabatan tersebut dan digantikan Heri Wardoyo, yang disebut sebagai rekan separtai Arinal.
Rangkaian keterangan itu membuka ruang bagi penuntut umum untuk mendalami proses seleksi dan pengangkatan pengurus perusahaan daerah yang mengelola kepentingan strategis pemerintah provinsi.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan pencairan dana PI 10 persen. Pada Juni 2023, PT LEB menerima dana sebesar US$17,28 juta atau setara sekitar Rp258,76 miliar.
Setelah dana masuk ke rekening perusahaan, muncul persoalan terkait penyetoran dividen dari PT LEB kepada PT LJU sebagai perusahaan induk. Dalam kesaksiannya, Fahrizal menyebut PT LEB tidak menyetorkan dividen sesuai tenggat satu bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Atas instruksi Arinal, Fahrizal selaku Sekdaprov memimpin rapat Tim Pembina BUMD untuk membahas alternatif penyelesaian persoalan tersebut.
Alternatif pertama memungkinkan dana tetap berada di PT LEB dengan sejumlah persyaratan, antara lain revisi keputusan RUPS dan penyusunan rencana bisnis. Alternatif kedua mengharuskan dana disetorkan kepada PT LJU setelah memperhitungkan kewajiban masing-masing perusahaan.
Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, hingga akhir masa jabatan Arinal, penggunaan dana tersebut belum didasarkan pada rencana kerja dan anggaran yang sah sebagaimana dipersoalkan dalam perkara.
Persoalan tata kelola ini menjadi penting karena dana PI 10 persen berkaitan dengan penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam yang melibatkan kepentingan daerah dan perusahaan milik pemerintah provinsi.
Salah satu keterangan yang menyita perhatian dalam sidang tersebut adalah pengakuan Fahrizal mengenai wacana pemberian uang kepada pimpinan DPRD Lampung yang disebut bersumber dari dana PI 10 persen.
Fahrizal mengaku mendengar langsung pernyataan Arinal di ruang transit DPRD Lampung menjelang sidang paripurna pada Juli 2023.
“Di ruang transit DPRD, disaksikan saya, Gubernur berkata kepada Ketua DPRD Mingrum Gumay dan para Wakil Ketua DPRD bahwa nanti pimpinan dewan akan diberi uang dari dana PI 10%. Selain itu, Gubernur menyampaikan rencana penggunaan uang PI untuk investasi pembelian kapal penyeberangan Bakauheni–Merak,” ujar Fahrizal di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut mengungkap adanya wacana pemanfaatan dana PI untuk kepentingan pimpinan legislatif daerah serta rencana investasi pembelian kapal penyeberangan. Namun, realisasi dan alur penggunaan dana untuk tujuan tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta persidangan dan alat bukti lainnya.
Ketika ditanya mengenai kabar dugaan penyerahan uang dari Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi kepada Arinal, Fahrizal menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut.
“Saat Pak Taufik Hidayat menanyakan kabar bahwa Hermawan menyerahkan uang, saya tegaskan bahwa saya tidak pernah tahu dan saya tidak perlu tahu tentang itu,” pungkasnya.
Kesaksian Fahrizal menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT LEB. JPU masih perlu menguji keterangan para saksi bersama dokumen, hasil audit, dan alat bukti lain untuk mengungkap pertanggungjawaban hukum para pihak dalam perkara tersebut.
Arinal Djunaidi masih berstatus terdakwa dalam perkara ini. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
(Edi)











