BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Rekam jejak PT Asmi Hidayat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengevaluasi perusahaan tersebut dan mempertimbangkan blacklist dari proyek pemerintah, menyusul persoalan terbaru dalam revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Way Halim, senilai Rp21,77 miliar.
Menurut Agus, evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada satu pekerjaan yang sedang bermasalah. Dinas PU perlu menelusuri rekam jejak perusahaan dalam proyek-proyek sebelumnya sebagai bahan pertimbangan sebelum kembali memberikan pekerjaan.
“Ke depan, Dinas PU harus mengevaluasi rekam jejak PT Asmi Hidayat dalam setiap proyek yang dikerjakan di Bandar Lampung. Terakhir, proyek trotoar Way Halim juga bermasalah,” ujar Agus, Rabu (28/10).
Ia menegaskan, pemerintah harus memiliki catatan yang jelas mengenai kualitas pekerjaan kontraktor. Jika persoalan berulang dan pelanggaran terbukti, evaluasi harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dewan meminta agar ke depan ada evaluasi dari Dinas PU untuk bisa mem-blacklist PT Asmi Hidayat dari proyek di Pemkot Bandar Lampung, karena banyaknya masalah yang ada,” tegasnya.
*Dari Gedung Pemerintah hingga Trotoar*
PT Asmi Hidayat bukan pemain baru dalam proyek pembangunan di Bandar Lampung. Perusahaan ini pernah terlibat dalam sejumlah pekerjaan infrastruktur dan bangunan milik pemerintah daerah, antara lain pembangunan Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, gedung parkir, serta renovasi Gedung DPRD.
Sejumlah pekerjaan tersebut pernah menjadi bahan pemberitaan dan sorotan terkait pelaksanaan maupun hasil pekerjaan. Dalam laporan media terdahulu, pembangunan Gedung Satu Atap Pemkot, misalnya, disebut melibatkan perusahaan itu dalam beberapa paket pekerjaan pada periode berbeda.
Pemberitaan mengenai proyek Gedung Satu Atap juga pernah mengangkat temuan audit terkait kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Temuan audit tersebut perlu dibaca sesuai rincian dokumen pemeriksaan, termasuk tindak lanjut yang telah dilakukan, dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana.
Sorotan lain muncul pada renovasi Gedung DPRD Bandar Lampung. Sejumlah pemberitaan terdahulu menyinggung persoalan hasil pekerjaan setelah proyek diserahterimakan, termasuk bagian bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan dan pekerjaan yang disebut belum tuntas.
Catatan berbagai proyek itu kini kembali relevan ketika pekerjaan trotoar Jalan Sultan Agung menghadapi persoalan. DPRD meminta pemerintah tidak menilai kinerja kontraktor hanya dari satu proyek, melainkan memeriksa dokumen kontrak, hasil pemeriksaan, mutu pekerjaan, serta tindak lanjut atas setiap temuan sebelumnya.
*Besi Dipersoalkan, Beton Retak*
Sebelumnya diberitakan dalam proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung senilai Rp21,77 miliar, PT Asmi Hidayat bertindak sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan CV Tri Paica Artha menjadi konsultan pengawas. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 4 Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender dan target penyelesaian 31 Desember 2026.
Di tengah pelaksanaan proyek, sebagian konstruksi trotoar dilaporkan ambruk dan harus diperbaiki. Persoalan lain muncul setelah LSM Pro Rakyat mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian ukuran wiremesh atau jaring besi yang digunakan.
Berdasarkan pengukuran mandiri yang disampaikan LSM tersebut, diameter besi berada di kisaran 7,2 hingga 7,4 milimeter. Angka itu dipersoalkan karena dokumen RAB yang disebut menjadi acuan proyek mensyaratkan diameter 10 milimeter.
Dugaan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan pencocokan dengan spesifikasi dalam kontrak. Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian material, pemerintah perlu memastikan langkah koreksi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Selain itu, sejumlah bagian beton dilaporkan mengalami keretakan, bahkan terdapat segmen dengan retakan yang terlihat dari bagian atas hingga bawah.
(Rls)











