Pengangkatan Pegawai Non-ASN Pemkot Jadi Temuan

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pengangkatan dan pelaksanaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2025 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam dokumen pemeriksaan BPK, disebutkan pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) dan pramubakti di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dinilai tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data dalam dokumen tersebut, hingga 31 Oktober 2025 Pemkot Bandar Lampung telah mengangkat PTK dan pramubakti sebanyak 5.462 orang yang ditetapkan melalui 22 Keputusan Wali Kota Bandar Lampung.

Namun, data tersebut berbeda dengan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) per November 2025 yang mencatat jumlah pegawai non-ASN sebanyak 5.291 orang.

Artinya, terdapat selisih sebanyak 171 orang antara jumlah pegawai yang tercantum dalam SK Wali Kota dengan data BKPSDM.

Rinciannya, jumlah PTK berdasarkan SK Wali Kota tercatat sebanyak 4.936 orang, sementara dalam data BKPSDM terdapat 4.770 orang, atau selisih 166 orang.

Sementara untuk pramubakti, terdapat 447 orang pramubakti administrasi kantor dalam SK, sedangkan data BKPSDM mencatat 443 orang. Untuk petugas kebersihan tercatat 63 orang dalam SK dan 62 orang dalam data BKPSDM.

Adapun petugas sopir tercatat sama, yakni sebanyak 16 orang dengan Anggaran Rp156,62 Miliar. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemkot Bandar Lampung.

Dalam dokumen pemeriksaan BPK disebutkan, Pemkot Bandar Lampung pada 2025 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1,486 triliun.

Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya mencapai Rp780,88 miliar atau 52,52 persen dari total anggaran.

Sebagian belanja tersebut digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai tenaga kontrak, pramubakti, serta PTK khusus melalui akun Belanja Jasa Tenaga Administrasi, Pelayanan Umum, Kebersihan, Keamanan dan Supir.

Total anggaran untuk belanja jasa tenaga tersebut mencapai Rp156,625 miliar, dengan realisasi sebesar Rp122,117 miliar atau 77,97 persen.

Rinciannya, Belanja Jasa Tenaga Administrasi memiliki anggaran Rp122,110 miliar dengan realisasi Rp102,337 miliar atau 83,81 persen.

Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum dianggarkan Rp14,246 miliar dengan realisasi Rp7,179 miliar atau 50,39 persen.

Kemudian Belanja Jasa Tenaga Kebersihan dianggarkan Rp9,989 miliar dan terealisasi Rp6,064 miliar atau 60,71 persen.

Belanja Jasa Tenaga Keamanan memiliki anggaran Rp9,598 miliar dengan realisasi Rp6,112 miliar atau 63,68 persen.

Sedangkan Belanja Jasa Tenaga Supir dianggarkan Rp680 juta dengan realisasi Rp424 juta atau 62,35 persen.

PTK Disebut Hanya Perpanjangan SK

BPK juga mengungkap hasil wawancara dengan Kepala BKPSDM serta Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pemberhentian BKPSDM.

Dari wawancara tersebut diketahui bahwa pengangkatan PTK tahun 2025 merupakan perpanjangan SK atas penetapan pengangkatan PTK yang telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya.

Dengan demikian, disebutkan tidak terdapat nama pegawai baru yang diangkat dalam SK PTK untuk Tahun Anggaran 2025.

Berbeda dengan PTK, seluruh petugas pramubakti disebut merupakan pegawai yang baru diangkat pada 2025, dengan jumlah mencapai 443 orang berdasarkan data BKPSDM.

Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan BPK terhadap pengangkatan dan pelaksanaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2025.

(Gung/Okt)