LAMPUNG (KANDIDAT) – Pungutan parkir sebesar Rp10.000 kepada warga yang hendak menghadiri konser di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, dipertanyakan.
Pasalnya, warga mengaku menerima karcis berupa potongan kertas tanpa cap, nominal pungutan, maupun keterangan yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keluhan itu disampaikan seorang warga yang datang ke Stadion Sumpah Pemuda pada Sabtu malam untuk menghadiri acara konser.
Warga tersebut mengaku heran karena pungutan parkir dilakukan saat kendaraan baru masuk area parkir. Padahal, menurutnya, pembayaran parkir umumnya dilakukan ketika kendaraan hendak keluar.
“Kita tadi dikenakan parkir Rp10.000, tapi jenis kartu parkirnya seperti ini dan langsung bayar. Heran juga kita, kok bisa langsung bayar,” ujar warga tersebut.
Ia juga mempertanyakan keabsahan karcis yang diberikan petugas parkir. Menurutnya, karcis tersebut hanya berupa potongan kertas tanpa cap dan tidak mencantumkan nominal Rp10.000.
“Nggak ada capnya, nggak ada jumlah duit Rp10.000-nya. Nah, ini masuk ke PAD atau gimana ini karcis parkir kayak gini?” katanya.
Warga meminta pihak terkait menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas pungutan tersebut, termasuk memastikan apakah penerimaan parkir dari kegiatan di Stadion Sumpah Pemuda tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Kalau jadi pendapatan daerah nggak masalah. Kira-kira ini siapa yang bertanggung jawab dengan karcis parkir seperti ini?” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada KUPT Parkir Kota Bandar Lampung, Ilham Ika, melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi diarahkan pada pengawasan serta tanggung jawab pihak pengelola parkir apabila pungutan tersebut diduga merupakan parkir liar.
Namun, hingga berita ini ditulis, Ilham Ika belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pihak KUPT Parkir membuat status pungutan Rp10.000 tersebut masih menjadi pertanyaan, termasuk mengenai legalitas karcis, pihak yang mengelola parkir, serta apakah pungutan tersebut tercatat dan disetorkan sebagai penerimaan daerah.
(Okt)











