Oknum Dewan – Mantan ASN Metro Masih Bebas Berkeliaran

LAMPUNG (KANDIDAT) – Usai Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra (WA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan 387 Tenaga Harian Lepas (THL) fiktif di Kota Metro. Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga kini mengembangkan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial AM dan mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial EA.

Usut punya usut, oknum anggota DPRD Kota Metro berinisial AM pernah diperiksa Polda Lampung pada Rabu (19/11) silam, karena diduga mengetahui adanya rekruitmen Tenaga Honorer.

Sedangkan, mantan ASN EA yang saat itu menjabat Kepala Bidang di BKPSDM Kota Metro disebut-sebut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif di kota Metro. Namun dalam perkara ini kedua yang bersangkutan masih dalam perkembangan Polda Lampung.

Penetapan Sekda Lamteng itu dilakukan usai penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) melakukan gelar perkara dan menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

Perkara ini bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024–2025. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan ratusan tenaga honorer yang disebut fiktif atau tidak sesuai fakta.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersangka terhadap WA.

“Benar, saudara W telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya, Jumat (19/6/2026) lalu.

Meski demikian, WA belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa,” tambahnya.

Hasil audit kerugian negara juga telah diterima penyidik, namun rinciannya belum dipublikasikan secara resmi.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar dan akan disampaikan dalam rilis resmi,” kata Yuni.

Dalam penyidikan sementara, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengangkatan 387 tenaga honorer yang membebani anggaran daerah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Seiring penetapan tersangka terhadap WA, publik menilai penyidikan perlu diperluas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut dalam proses perekrutan tersebut.

Sejumlah nama, termasuk AM dan EA, sebelumnya turut muncul dalam pemberitaan dan keterangan yang berkembang selama penyidikan. Namun hingga kini, status hukum keduanya belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Untuk memastikan perkembangan penyidikan, Tim  Hariankandidat.co.id telah meng konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, terkait kemungkinan pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk nama-nama yang sebelumnya sempat disebut dalam pemberitaan seperti oknum anggota DPRD dan mantan ASN.

(Hen)