Nama Sekda Lamteng Muncul, Jelang Penetapan Tersangka Honorer 

LAMPUNG (KANDIDAT) – Beredar Kabar Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bakal menetapkan tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengangkatan tenaga kontrak yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Welly Adi Wantra.

Pasalnya, Proses penyidikan kini memasuki tahap krusial setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Andri Yulianto mengatakan, bahwa Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025.

“Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut,” kata Andri kepada media ini. Minggu (17/05).

Menurutnya, Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 52 saksi yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga tenaga kontrak.

“Tidak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi hukum perkara,” ucapnya.

Sehingga, kata dia, Penyidik turut melakukan ekspose perkara dan berkoordinasi dengan BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil koordinasi tersebut, ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp7.400.000.000.

“Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, di antaranya uang tunai sebesar Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, hingga bukti pembayaran SP2D kepada masing-masing tenaga kontrak,” ungkapnya.

Perkembangan terbaru, BPKP telah menerbitkan Surat Tugas Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.02/ST-316/PW08/5/2025 tertanggal 7 Mei 2026 sebagai dasar audit investigatif lebih lanjut.

“Setelah hasil resmi penghitungan kerugian negara diterbitkan BPKP, langkah berikutnya adalah menetapkan Welly Adi Wantra sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” tandasnya.

(Edi)