LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) Suadi Romli Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengondisian sejumlah proyek serta permintaan setoran fee sebesar 15 hingga 20 persen di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Romli mengatakan, bahwa informasi mengenai dugaan permintaan fee dengan persentase tersebut perlu ditelusuri secara serius oleh KPK. Terlebih, proyek yang dimaksud berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“APH dalam hal ini KPK harus segera melakukan lidik. Informasi ini harus ditelusuri untuk memastikan apakah benar terjadi pengondisian proyek dan permintaan fee sebesar 15 sampai 20 persen,” kata Romli. Rabu (07/10)
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik pengondisian proyek dan permintaan imbalan dapat mencederai prinsip transparansi serta persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, Pematank meminta KPK tidak sebatas menunggu laporan resmi. Penelusuran, kata Romli, dapat dilakukan dengan mengidentifikasi paket pekerjaan yang diduga berkaitan, pihak-pihak yang terlibat, proses pengadaan hingga kemungkinan adanya aliran dana.
“Jangan sampai anggaran pembangunan yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi ruang bagi pihak tertentu mengambil keuntungan melalui setoran fee,” ujarnya.
Romli meminta, proses penelusuran dilakukan secara objektif. Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang namanya dikaitkan dengan dugaan tersebut.
“Kalau informasi itu tidak benar, tentu harus dibuktikan. Kalau memang ada indikasi dan bukti, KPK harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aroma dugaan pengondisian proyek dan permintaan setoran fee sebesar 15 hingga 20 persen mencuat di tengah besarnya anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026.
Informasi mengenai dugaan tersebut mengarah pada sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur.
Dugaan ini muncul lantaran nilai keseluruhan paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUPR Lampung Timur mencapai Rp322.156.160.732. Anggaran tersebut tersebar dalam 269 paket pekerjaan dengan berbagai jenis kegiatan, mulai dari peningkatan dan preservasi jalan, pembangunan drainase, jembatan, gedung pemerintahan, irigasi, hingga sarana dan prasarana lainnya.
Besarnya nilai anggaran membuat transparansi dalam setiap tahapan pengadaan menjadi perhatian penting, terutama proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan sejumlah paket telah “dikondisikan” sebelum proses pengadaan berlangsung. Selain itu, muncul pula dugaan adanya permintaan fee dengan besaran 15–20 persen dari nilai pekerjaan.
Dugaan tersebut belum terkonfirmasi secara independen dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen pengadaan maupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.
Mengaku Pernah Ditawari Paket
Salah seorang sumber berinisial RH mengaku pernah mengalami langsung dugaan penawaran pekerjaan yang disertai permintaan pembayaran di muka.
Menurut RH, dirinya dihubungi seseorang yang mengatasnamakan pihak yang berkaitan dengan lingkungan Dinas PUPR Lampung Timur.
Dalam komunikasi tersebut, ia ditawari sebuah paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp500 juta. Namun, menurut pengakuannya, terdapat permintaan sejumlah uang yang harus disetorkan sebelum pekerjaan dimulai.
RH menilai informasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah benar terdapat praktik pengondisian paket maupun permintaan setoran dalam proses pengadaan.
“Kalau memang benar ada pembagian paket dan kewajiban setoran di awal, ini harus diperiksa secara mendalam,” ujar RH.
Ia menegaskan, masyarakat Lampung Timur berhak memperoleh pembangunan yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Menurut dia, setiap rupiah anggaran pembangunan harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terlebih sebagian besar paket tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan infrastruktur di desa-desa dan sejumlah ruas jalan kabupaten.
Anggaran Mencapai Rp322 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, 269 paket pekerjaan Dinas PUPR Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 memiliki total anggaran Rp322.156.160.732.
Sumber pendanaan disebut berasal antara lain dari pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sekitar Rp200 miliar dan anggaran yang bersumber dari APBD sekitar Rp122 miliar.
Dari ratusan paket tersebut, terdapat sejumlah pekerjaan dengan nilai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Di antaranya Pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Sribawono–Tanjung Aji senilai Rp15,55 miliar, Preservasi Ruas Jalan Tanjung Kesuma–Taman Endah Rp27,25 miliar, Preservasi Ruas Jalan Pekalongan–KBH XII Rp35,37 miliar, Preservasi Ruas Jalan Braja Sakti–Sriminosari Rp56,33 miliar, serta Preservasi Ruas Jalan Bumi Jawa–Tanjung Kesuma dengan nilai Rp62,90 miliar.
Selain proyek berskala besar tersebut, terdapat puluhan paket peningkatan jalan dengan nilai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.
Sejumlah pekerjaan lainnya juga tersebar di berbagai kecamatan, antara lain pembangunan drainase, sumur bor, jembatan, talud, irigasi, gedung pemerintahan, hingga pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas publik.
Salah satu paket yang tercantum dalam data adalah pembangunan Saluran Drainase RT 01 Dusun I, Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai dengan nilai Rp500 juta.
Terdapat pula Pembangunan Lanjutan Gedung Kantor Dinas PUPR Lampung Timur senilai Rp4,2 miliar, Pembangunan Prasarana Depan Kantor Pemda senilai Rp6,97 miliar, serta Pembangunan Ikon Mataram Marga dengan nilai Rp14,26 miliar.
Namun, besarnya nilai maupun banyaknya paket pekerjaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengondisian atau permintaan fee. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
(Gung/Vrg)











