LAMPUNG (KANDIDAT) -Dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kasus tindak pidana penipuan daring berkedok hubungan asmara atau love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi masih dalam proses pendalaman dan koordinasi internal pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Izin mas, untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan koordinasi internal mas. Jadi kami belum bisa menyampaikan detail lebih lanjut sebelum ada hasil resmi,” ujar dia kepada media ini.
Menurutnya, perkembangan perkara tersebut dipastikan akan diinformsikan kepada media sebagai keterbukaan publik, terkait kasus tersebut.
“Nanti apabila sudah ada perkembangan atau keterangan resmi, akan kami informasikan kembali. Terima kasih,” ujarnya,” urainya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik love scamming yang diduga dijalankan oleh sejumlah warga binaan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dan menemukan ratusan telepon genggam di dalam rutan pada 30 April 2026 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 145 warga binaan telah dimintai keterangan. Polisi menduga 137 orang di antaranya terlibat dalam praktik penipuan berbasis media sosial dan video call sex (VCS).
“Sebanyak 145 warga binaan telah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, 137 orang di antaranya diduga terlibat dalam praktik tindak pidana love scamming,” ujar
Kapolda Lampung dalam keterangannya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, para warga binaan yang telah diperiksa sementara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki peran berbeda-beda, mulai dari koordinator, pencari target melalui media sosial, hingga pelaku intimidasi yang mengaku sebagai anggota Propam maupun Polisi Militer.
Modus yang digunakan yakni membuat akun palsu menggunakan foto anggota TNI dan Polri. Setelah menjalin komunikasi dengan korban, pelaku mengajak korban melakukan video call sex. Rekaman video tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat pemerasan dengan ancaman akan disebarluaskan.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 1.286 korban telah dihubungi oleh para pelaku. Dari jumlah tersebut, 671 korban diketahui melakukan video call sex dan 249 korban diduga telah mentransfer sejumlah uang. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 156 unit telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, sim card, hingga atribut menyerupai seragam Polri yang diduga digunakan untuk mendukung aksi penipuan.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami keterlibatan seluruh pihak, termasuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap akun yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri tanpa identitas yang jelas.
(Hen).











