Kejati Lamban Usut Kasus Irigasi

LAMPUNG (KANDIDAT) – Kasus Dugaan Korupsi pada proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji senilai Rp97,8 miliar yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024 silam seakan hanya jalan di tempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Disinyalir, Baru – baru ini Kasus ini kembali dikeluhkan oleh warga Mesuji, karena Proyek Irigasi gantung tersebut tidak berfungsi dan mengalami kerusakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung ini hingga kini belum disertai penjelasan resmi mengenai perkembangan proses hukum, termasuk hasil pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta perkembangan penentuan pihak yang diduga terlibat.

Sejak status penyidikan ditetapkan pada 2024, perkara tersebut berada dalam penanganan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Namun, hingga memasuki pertengahan 2026, belum terdapat informasi terbuka yang disampaikan kepada publik terkait perkembangan signifikan dari proses penanganan perkara.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses penanganan.

“Masih sama, on progres,” kata Ricky saat dikonfirmasi baru baru ini.

Pernyataan tersebut menjadi keterangan terakhir yang disampaikan pihak Kejati Lampung kepada publik terkait status perkara dimaksud.

Namun, upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) kepada Kasipenkum Ricky Ramadhan dan Aspidsus Budi Nugraha tidak memperoleh jawaban hingga berita ini diturunkan.

Pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah terbaca, namun tidak direspons oleh pihak Kejati Lampung.

Upaya tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun di tahap penyidikan.

Dalam proses hukum, tahapan penyidikan merupakan fase penting di mana penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dalam jumlah besar.

Sejauh ini, publik masih menantikan kepastian terkait hasil penanganan, termasuk potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam proyek tersebut.