LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung memastikan telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum jaksa berinisial EL yang bertugas di Kejaksaan Negeri Pringsewu terkait dugaan praktik makelar kasus (markus).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga tersangka kasus korupsi dengan iming-iming membantu meringankan proses hukum yang tengah berjalan.
Kepastian pemeriksaan disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/5/2026).
“Yang bersangkutan sudah ditarik ke Kejati Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan oleh bidang pengawasan,” ujarnya.
Sebelumnya, awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Anggiat AP Pardede, S.H., M.H. terkait informasi tersebut. Namun, tanggapan justru disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu melalui pesan singkat.
Dalam pesannya, Kasi Intel menyampaikan agar seluruh konfirmasi terkait persoalan tersebut diarahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung karena penanganannya telah dilakukan di tingkat Kejati.
“Untuk pertanyaan saudara saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sehingga saudara bisa langsung konfirmasi ke Kejati Lampung,” tulisnya.
Sebelumnya, pimpinan Kejaksaan Tinggi Lampung juga menegaskan tidak akan mentolerir aparat yang terbukti bermain dalam penanganan perkara. Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak tegas sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum jaksa berinisial EL tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hen)











