Kejati Bidik Nanda di TPPU ?

LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 yang melibatkan Bupati Pesawaran Nanda Indira masih terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pasalnya, Suami dari Nanda Indira (Dendi Ramadhona) terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus SPAM Pesawaran yang telah meruigikan negara Rp. Rp7.287.580.092.

Dalam kasus ini, Nanda yang saat ini menjabat Bupati Pesawaran telah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dari bulan Desember 2025 hingga januari 2026 untuk dilakukan pendalaman materi penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan baru. Namun kasus tersebut masih berjalan dibidang Pidana Khusus (Pidsus).

“Semua perkara yang ditangani bidang Pidsus masih berjalan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta menelusuri dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari materi penyidikan.

Namun demikian, Kejati Lampung belum mengumumkan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak yang telah diperiksa, termasuk penetapan tersangka maupun perkembangan lain terkait konstruksi perkara.

Hingga kini, Kejati Lampung belum menyampaikan perkembangan rinci terkait arah penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut. Informasi yang disampaikan masih sebatas bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Minimnya informasi lanjutan membuat perkembangan perkara ini belum terlihat secara terbuka di ruang publik, sehingga menimbulkan kesan penanganan masih berada pada tahap awal penyidikan.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memintai keterangan sejumlah pihak dalam rangka pendalaman perkara dugaan TPPU tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan serta aliran dana yang menjadi fokus penyidikan.

Meski proses penyidikan terus berjalan, belum adanya penetapan status hukum baru maupun langkah lanjutan yang diumumkan ke publik membuat penanganan perkara ini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

(Hen)