Kasus PT PSMI, Tersangka Masih Misteri

LAMPUNG (KANDIDAT) – Pasca PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) menyerahkan uang sebesar Rp1 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), muncul pesan berantai yang disebut ditujukan kepada jajaran manager, staff, karyawan hingga keluarga PSMI.

Pesan tersebut berisi sejumlah imbauan agar pihak internal perusahaan tidak menyebarluaskan pemberitaan terkait penanganan perkara yang tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pesan tersebut beredar di lingkungan internal PSMI menyusul pemberitaan mengenai ekspose Kejagung pada Kamis (10/09) lalu.

Dalam pesan itu, seluruh Manager, Staff, Karyawan dan keluarga PSMI diminta mematuhi sejumlah ketentuan, di antaranya tidak memposting ulang, membagikan maupun mengedarkan pemberitaan terkait perkara tersebut.

Selain itu, mereka juga diminta menghindari membaca berita yang sama secara berulang serta tidak memberikan keterangan, komentar maupun jawaban kepada pihak mana pun terkait persoalan tersebut.

“Bila ada yang meragukan, mencurigakan, agar bertanya kepada Pak Koko atau Pak MB,” demikian salah satu poin dalam pesan yang beredar tersebut.

Beredarnya pesan internal tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan PT PSMI, terlebih setelah perusahaan menyerahkan uang senilai Rp1 triliun kepada Kejagung.

Di tengah situasi tersebut, publik juga mempertanyakan bagaimana posisi hukum penyerahan uang tersebut, terutama karena hingga kini Kejaksaan Agung disebut belum menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT PSMI.

Sementara Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan, penyerahan uang tersebut harus dilihat secara hati-hati dari dua perspektif, yakni aspek hukum dan penegakan hukum.

Menurut Ahadi, pengembalian sejumlah uang kepada negara pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan pidana.

“Antara pengembalian kerugian negara dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda,” ujar Ahadi.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan PT PSMI.

Kondisi itu, kata dia, tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai apa dasar hukum penerimaan uang Rp1 triliun tersebut.

Termasuk, lanjut Ahadi, mengenai status uang yang diserahkan, apakah merupakan kerugian negara yang telah dihitung secara resmi atau bagian dari mekanisme penitipan untuk pemulihan dalam proses penanganan perkara.

“Hal ini penting dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi adanya perlakuan khusus,” katanya.

Ahadi menegaskan, hal terpenting bukan sekadar uang Rp1 triliun telah dikembalikan kepada negara. Lebih dari itu, proses hukum setelah penyerahan uang tersebut harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, menurutnya, proses penetapan tersangka harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, maka penghentian atau penyelesaian perkara juga harus disertai penjelasan berdasarkan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam perspektif negara hukum, pengembalian uang tidak boleh dijadikan pengganti proses pembuktian pidana,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ahadi mengingatkan agar penyerahan uang tersebut tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT PSMI maupun pihak tertentu telah bersalah.

“Prinsip praduga tak bersalah, menurutnya, tetap harus dihormati sampai terdapat putusan atau proses hukum yang menentukan sebaliknya,” urainya

Karena itu, Ahadi mendorong Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penerimaan uang Rp1 triliun, status hukumnya, dasar perhitungan kerugian negara, serta perkembangan penyidikan perkara.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penanganan perkara.

“Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat melihat bahwa perkara diproses berdasarkan standar hukum yang sama dan tidak terdapat perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” jelasnya.

Ahadi menilai, penyerahan uang secara sukarela pada dasarnya dapat menjadi langkah positif dalam konteks pemulihan kerugian negara. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengabaikan proses hukum apabila unsur tindak pidananya memang terpenuhi. Sebaliknya, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

“Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan hanya berapa besar uang yang dikembalikan kepada negara, tetapi juga apakah seluruh proses penegakan hukumnya dilakukan secara adil, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

(Rst)