Kasus Islamic Center Mesuji Masuk Proses Lidik

LAMPUNG (KANDIDAT) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi di Kabupaten Mesuji memasuki babak baru.

Proyek yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp77,5 miliar tersebut kini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Panit 1 Unit 4 Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, IPTU Rossi Platini, membenarkan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan.

Menurut Rossi, penyidik saat ini tengah mendalami dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Untuk saat ini kami masih mendalami PMH (perbuatan melawan hukum) masing-masing pihak,” ujar Rossi.

Penanganan perkara tersebut disebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status itu menunjukkan bahwa perkara pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji kini masuk pada tahapan penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan nilai proyek yang mencapai Rp77,5 miliar, proses penyidikan menjadi sorotan publik. Penyidik dituntut mengurai secara terang proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran pembangunan proyek tersebut.

Termasuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta siapa saja pihak yang nantinya dinilai memiliki pertanggungjawaban hukum.

Hingga kini, Polda Lampung menyatakan masih mendalami dugaan PMH masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

(Vrg)