Kapolres Way Kanan Bungkam Terkait Kasus Narkoba Yang Menjerat 2 Oknum Polisi

Lampung (Kandidat) – Berita terkait kasus narkoba yang menjerat Dua oknum Polisi berinisial R dan D bersama 2 wanita yang salah satunya berinisial A merupakan Lady Companion (LC) di sebuah rumah kos-kosan, mulai menemui titik terang dengan ditahannya kedua oknum tersebut, rabu (20/05/2026).

Akan tetapi hingga saat ini pihak Polres Way Kanan yang menahan kedua oknum tersebut belum memberikan keterangan secara resmi terkait kronologis penangkapan dan jumlah barang bukti yang diamankan, dimana info yang beredar penangkapan OTT dilakukan oleh tim gabungan Polda Lampung dan BNN.

Menurut keterangan yang didapat dari halaman Facebook Group info Way Kanan dengan akun @Mas Hermansyah, penggerebekan tersebut terjadi di kos-kosan belakang SMK Yp 17 Baradatu rabu malam menjelang kamis pagi sekitar tanggal 6-7 mei 2026, hal ini menjadi polemik di masyarakat karena hingga kini tidak ada transparansi dari pihak kepolisian terkait penangkapan dan juga jumlah barang bukti yang diamankan.

Dari penelusuran awak media ada yang mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan dari kedua oknum polisi tersebut 3 kantong, ada juga yang bilang 5 kg sabu-sabu, ada juga yang bilang bahwa jumlah barang bukti yang diamankan 2.000 butir ekstasi dan 7 kg sabu-sabu, ini menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat.

Untuk memenuhi unsur 5W 1 H, awak media juga mengkonfirmasi ke pihak Polres way kanan terkait kronologis kejadian, hingga jumlah barang bukti yang dimainkan, dimana menurut info yang beredar.

Diketahui oknum anggota polisi berinisial R yang pernah dinas di polres Way Kanan saat ini berdinas di Polres Tulang Bawang Barat, sedangkan Oknum D berdinas di Polres Way Kanan dan betempat tinggal di kampung Semarang, Kecamatan Baradatu .

Namun sangat di sayangkan hingga berita ini diturunkan, Kapolres Way Kanan AKBP Didik belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan berapa orang yang diamankan hingga jumlah dan apasaja barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut.

Masyarakat Way Kaman sangat berharap APH segera memberikan keterangan secara profesional dan terbuka terkait kejadian tersebut, serta tegak lurus terhadap peraturan juga hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia agar tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan.