LAMPUNG (KANDIDAT) – Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang mengungkap fakta besaran fee proyek sebesar 20 persen dari pagu nilai anggaran.
Dalam sidang tersebut, terungkap fakta baru tentang sistem jatah proyek yang terstruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto.
Sembilan orang saksi tersebut diantaranya, Adhitya Hidayat (Kepala Bappeda Pesawaran), Wijayanti dan Dibyo (Perwakilan Kementerian PU-PR) Anwar Sadat (Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran), Raymai Senoaji (Perusahaan Jasa Konsultan), serta saksi lainnya Indra Wijaya, Angga, Dedi Pala Wijaya, dan Dedy Mashuri..
Fakta paling mencolok muncul saat JPU Endang Supriyadi mencecar saksi soal praktik fee proyek. Ternyata, sejak tahun 2022 hingga 2024, semua proyek di lingkungan Dinas PUPR Pesawaran diduga sudah dipatok upeti sebesar 20 persen dari nilai anggaran.
Saksi bernama Anwar Sadat mengakui adanya pembagian persentase tersebut. Menurut keterangannya, dari total 20 persen potongan itu, sebanyak 15 persen diduga masuk ke kantong eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Sementara 5 persen sisanya digunakan sebagai biaya operasional dinas.
“Iya Yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis (Zainal Fikri) seperti itu. Arahan dari Pak Kadis memang penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,” ujar Anwar Sadat di ruang sidang.
Anwar juga mengakui bahwa dirinya sempat mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara.
Tidak hanya soal aliran dana, sidang juga membahas soal proses lelang. JPU menyoroti adanya dugaan pengondisian pemenang tender proyek SPAM yang bernilai Rp10 miliar itu.
Modusnya, terdakwa Zainal Fikri (eks Kepala Dinas PUPR) memberikan kertas berisi daftar paket pekerjaan dan nomor telepon rekanan kepada Anwar Sadat selaku PPTK. Kertas “sakti” itu menjadi acuan agar proyek jatuh ke pihak tertentu.
Untuk melancarkan rencana ini, Anwar mengaku menerima uang Rp120 juta dari Zainal Fikri. Uang itu kemudian dibagikan kepada Sanca Yudistira selaku PPK sebesar Rp20 juta, untuk operasional dinas Rp80 juta, dan jatah Kelompok Kerja (Pokja) sebesar Rp20 juta. Akhirnya, proyek jatuh ke tangan terdakwa Syahril Ansyori dan rekan-rekannya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Pesawaran Adhitya Hidayat memberikan penjelasan soal perpindahan proyek SPAM dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR. Menurutnya, perpindahan itu murni karena perubahan nomenklatur berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Bappeda hanya bagian dari perencanaan program. Besaran anggaran sudah diberitahukan oleh Kemenkeu sebelum tahun pelaksanaan,” kata Adhitya saat menjawab pertanyaan JPU tentang perubahan mendadak struktur proyek tersebut.
(Edi)











