Intimidasi Jurnalis Berpotensi Pidana

LAMPUNG (KANDIDAT) – Salah satu wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung mengalami Intimidasi saat mencoba mewawancarai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Robiatul Adawiyah.

Peristiwa itu, terjadi disela sidang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang digelar Selasa (21/04) kemarin dengan terdakwa Syahril Taufik.

Usut punya usut, Terdakwa Syahril diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Robiatul Adawiyah yang saat ini duduk di kursi Legislatif kota Bandar Lampung.

Wartawan Harian Kandidat Edi mengatakan, bahwa kejadian Intimidasi itu terjadi Saat Robiatul keluar dari ruang sidang ia mencoba meminta keterangan singkat terkait pandangan dirinya terkait sidang. Apalagi salah satu terdakwa diketahui masih keluarga dari anggota DPRD kota Bandar Lampung itu.

“Permisi, Mbak, izin wawancara sebentar,” singkat  Edi wartawan.

Namun, Robiatul menolak dan berlalu dengan berjalan tergesa-gesa sambil meninggalkan wartawan.

“Tidak, tidak, saya tidak mau diwawancarai,” urainya.

Kendati demikian, Situasi kemudian berubah ketika seorang perempuan yang diduga kerabat Robiatul tiba-tiba melontarkan protes kepada wartawan. Ia meminta agar tidak ada pengambilan gambar, sembari mempertanyakan identitas media.

“Ngapain video-video, Kalian tidak berhak,  Kami ini bukan terdakwa. Siapa nama kamu, Oh dari Kandidat, Tunggu saja ya,” ucapnya

Tak berhenti di situ, perempuan tersebut kembali mendatangi wartawan dan melontarkan ancaman akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan sambil menyentuh dada wartawan.

“Saya laporkan kalian atas pencemaran nama baik,” tandasnya.

Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung (Balam) Dian Wahyu Kusuma menilai insiden intimidasi terhadap wartawan di PN Tanjungkarang menjadi alarm serius bagi perlindungan kerja pers di Lampung.

Peristiwa itu menunjukkan kemerdekaan pers masih menjadi pekerjaan rumah, terutama dalam memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas tanpa tekanan atau intimidasi.

Dian mengatakan, Secara hukum kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam aturan tersebut, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” kata dia. Rabu (22/04)

Sehingga, kata dia, Mengacu Pasal 18 ayat (1) UU Pers, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman ini menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, pelarangan peliputan, hingga upaya menekan wartawan bukan sekadar persoalan etika, tetapi bisa berimplikasi hukum,” ungkapnya.

Selaim itu, sambung dia, mengingatkan bahwa lingkungan pengadilan merupakan ruang publik yang terbuka untuk peliputan, selama tetap mematuhi aturan persidangan.

“Karena itu, segala bentuk intimidasi, termasuk ancaman verbal maupun tindakan fisik, tidak dapat dibenarkan,” urainya.

Dia menambahkan, Selain penegakan hukum, edukasi kepada pejabat publik dan masyarakat soal peran pers juga penting, agar insiden serupa tidak terus berulang.

“Kebebasan pers di Lampung harus menjadi perhatian,” tandasnya.

(Gung)