LAMPUNG (KANDIDAT) – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di kawasan hutan lindung Kabupaten Lampung Barat. Aktivitas penggunaan alat berat jenis excavator diduga dilakukan tanpa izin resmi di area Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sumber Sari, yang berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat tersebut tidak hanya digunakan untuk memperbaiki titik longsor, tetapi juga diduga membuka dan meratakan lahan di dalam kawasan hutan lindung. Aktivitas ini disebut-sebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan RI.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga telah diketahui oleh jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa yang berada di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi, Ketua KTH Sumber Sari, Yanyan, mengakui bahwa izin resmi memang belum ada. Namun ia menyebut aktivitas tersebut telah diketahui salah satu pejabat KPH II Liwa saat pemasangan banner imbauan di lokasi.
“Waalaikum salam, mas, itu bendungan longsor, kemudian kita perbaiki, dan sudah diketahui Pak Rizal sama tim sambil masang banner himbauan,” ujar Yanyan.
Ketika kembali ditegaskan soal izin penggunaan alat berat, Yanyan menjawab singkat dan tegas: “Belum ada.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa aktivitas di kawasan hutan lindung tersebut berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.
Konfirmasi lanjutan kepada Kepala Resort Bukit Rigis, Buhroni, tidak menghasilkan kejelasan. Ia justru meminta media menghubungi pimpinan.
Sementara itu, Kasi KSDAE KPH Liwa, Rizal, memberikan jawaban yang dinilai tidak menjawab substansi persoalan izin alat berat di kawasan lindung.
“Sampean nanti diajak patroli bareng kelompok, lihat-lihat ke lapangan,” ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa pihak KPH telah melakukan pembinaan dan memasang banner larangan aktivitas. Ia menyebut kelompok hanya memperbaiki longsor dan menanam bambu, hanjuang, serta alpukat secara manual.
Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menyatakan pihaknya memiliki dokumentasi foto yang menunjukkan pembukaan dan perataan lahan yang secara logika tidak mungkin dikerjakan secara manual.
“Penggunaan excavator tidak hanya untuk memperbaiki longsor. Kami menemukan lahan yang dibuka dan diratakan, bahkan terdapat pembukaan badan jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 serta bangunan jalan rabat beton selebar 1 meter yang bisa dilalui kendaraan bermotor,” tegasnya.
Jika benar terdapat akses jalan hingga bisa dilalui kendaraan roda empat, maka hal ini memperkuat dugaan adanya kepentingan sistematis di dalam kawasan hutan lindung.
“Secara aturan, kendaraan roda empat maupun alat berat tidak diperbolehkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin dan mekanisme yang ketat. Fakta adanya excavator dan pembangunan jalan beton menjadi pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan,” ucapnya
GERMASI menambahkan, peran dan fungsi pengawasan KPH II Liwa, Polisi Kehutanan Provinsi Lampung, serta KTH setempat yang memiliki tanggung jawab pengelolaan kawasan tersebut.
“Bagaimana mungkin aktivitas alat berat dan pembangunan jalan beton bisa terjadi di kawasan hutan lindung tanpa terdeteksi atau tanpa tindakan tegas,” ujarnya
GERMASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta GAKKUM Kementerian Kehutanan RI untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penyelidikan menyeluruh.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, para pelaku termasuk oknum pejabat pada instansi terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat ancaman pidana penjara dan denda berat,”tandasnya.
(Edi)











